Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelola Tambang Pasir Ilegal, Nurbetti dan Samijo Hanya Divonis 30 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 14-07-2020 | 18:04 WIB
sidang-online-pn-btm.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan vonis terdakwa penambang pasir ilegal secara online di PN Batam, Selasa (14/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Nurbetti dan Samijo, dua terdakwa penambangan pasir ilegal di dekat PT Citra Lautan Teduh, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusanya, ketua majelis hakim Christo EN Sitorus menilai perbuatan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Christo membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (14/7/2020).

Sebelum menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa, kata Christo, ada pertimbangan yang memberatkan, yakni para terdakwa dalam melakukan aktivitas penambangan tidak mengantongi surat perizinan pertambangan, sebagaimana seharusnya sebagai persyaratan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha penambangan.

Sementara hal meringankan, tambah dia, kedua terdakwa selalu kooperatif pada saat mengikuti proses persidangan, mengakui perbuatannya serta masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurbetti dan Samijo, masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Christo didampingi Efrida Yanti dan Egi Novita.

Hukuman 2 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan, lanjutnya, sama dengan tuntutan JPU Samuel Pangaribuan, namun hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara kepada kedua terdakwa ditiadakan dari tuntutan JPU.

"Para terdakwa, hukuman kalian sama dengan tuntutan JPU. Namun denda dan subsider kami tiadakan. Atas putusan ini, kalian berdua menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya Christo.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Kami pikir-pikir duluh yang mulia," kata kedua terdakwa secara bergantian.

Diurai dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap anggota Polresta Barelang saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir di dekat PT Citra Lautan Teduh, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa beberapa waktu lalu.

Pada saat digrebek, para terdakwa tidak bisa memperlihatkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Eksploitasi, IUP Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus, IUPK Eksploitasi, IUPK Operasi Produksi, Eksploitasi, Operasi Produksi, Penambangan, Pengangkutan, Badan Usaha, Wilayah Pertambangan, Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Iain Usaha Pertambangan dan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Selain menangkap kedua terdakwa, Polisi juga berhasil mengamankan 2 unit mesin diesel Dongfeng 24 PK warna Hitam, 2 unit pompa keong berwarna Hitam kombinasi Coklat serta pasir hasil kerukan sebanyak 4 kubik sebagai barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Gokli