Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Dinyatakan Sebagai Otak Pelaku, Ujang Divonis 20 Tahun
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 13:04 WIB

BATAM, batamtoday - Gugun Gunawan alias Ujang, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kamis (24/5/2012). 

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Reno Listowo, Riska dan Ridwan dalam putusannya mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa terdakwa memukul, menusuk, menggorok dan membuang jenasah korban di Hutan Punggur. 

"Terdakwa adalah otak pelaku pembunuhan. Hakim tidak setuju dengan pledoi yang minta dibebaskan," kata Reno. 

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena selalu berbelit-belit di persidangan dan tidak berkata jujur. Ujang juga melibatkan orang lain terlibat pembunughan tersebut yakni Mindo Tampubolon. 

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhi hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," tegas Reno. 

Usai dibacakan vonis, Ujang melalui penasehat hukumnya mengatakan  menerima putusan tersebut.