Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ratusan Pejabat Lulusan Kelas Jauh

Sekda Karimun Seharusnya Tahu Diri
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 11:08 WIB

KARIMUN, batamtoday -  Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Anwar Hasyim S.Ag, M.Si diminta ‘tahu diri’. Sebab edaran  registrasi ujian dinas dan ujian pangkat penyesuain ijazah 2011 yang dikeluarkan pada tanggal 28 April 2012 itu, dinilai cacat hukum. Sehingga, pejabat di lingkungan Pemkab Karimun yang pangkat dan jabatannya selama ini sudah ‘mentok’, semakin tidak berpeluang menduduki jabatan strategis di setiap SKPD.

Salah seorang tokoh masyarakat Karimun, Johari Muhammad alis Wak Jo kepada batamtoday, Rabu (23/5/2012) mengatakan, seharusnya Sekda Karimun mengeluarkan edaran tentang larangan perpanjangan masa jabatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah semestinya pensiun, dari pada mengeluarkan edaran larangan penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat dan jabatannya.

Sebab keberadaan pejabat eselon II dan III yang sudah semestinya pensiun, di masing-masing SKPD sangat mengganggu karir PNS lainnya. Bahkan, ide cemerlang generasi penerus untuk membangun Kabupaten Karimun, harus tertahan oleh ‘paradigma lama’, yang masih melekat di tubuh pejabat yang semestinya sudah pensiun tadi.

“Sekda dan yang seangkatan dengannya itu, seharusnya tahu diri. Mereka sudah seharusnya pensiun dan tinggal di rumah. Biarkan yang muda mengurusi Karimun ini. Jangan lagi dihambat karir mereka dengan aturan yang tak jelas,” katanya.

Lebih jauh Wak Jo menjelaskan, larangan penyesuaian ijajah dari program pendidikan kelas jauh, berdasarkan surat Dirjen DIKTI tahun 2007 nomor 595/DS.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007, yang menjadi acuan Sekda Karimun adalah keliru. Sebab, Dirjen DIKTI telah mengeluarkan surat edaran Larangan Penyelenggaraan Program Khusus pada Perguruan Tinggi Swasta sejak tanggal 7 Januari 1988, dengan nomor surat 016/D/T/1988 dan ditandatangani oleh Direktur Jendral Perguruan Tinggi Sukadji Ranuwihardjo. 

“Jika dirunut surat edaran Dikti tersebut, berarti Sekda Karimun telah melakukan kekeliruan besar. Sebab dari awal masyarakat sudah mengetahui bahwa rata-rata gelar sarjana S1, pejabat eselon II dan III Karimun didapat dari program pendidikan kelas jauh. Hal itu terbukti dengan banyaknya pejabat Karimun, lulusan program kelas jauh Kampus Lancang Kuning, di Karimun,” ungkapnya.   

Bahkan ungkap Wak Jo lagi, berdasarkan surat edaran Sekda Karimun itu juga mengatakan bahwa peserta kenaikan pangkat 2011 ini harus mengikuti persyaratan, telah memiliki ijin belajar dari SKPD masing-masing. Izin belajar tersebut di dapat setelah PNS yang bersangkutan, mengajukan pernyataan sanggup menanggung biaya sendiri. 

“Begitu ruginya negara akibat ulah PNS di Kabupaten Karimun ini. Sudahlah kuliahnya program kelas jauh, kemudian gaji dan jabatannya juga masih tetap ditanggung Negara. Enak sekali mereka, pantas saja Karimun ini tidak maju, pasalnya SDM-nya banyak yang karbitan,” celotehnya lantang.    

Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Karimun, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Urusan Kepegawaian (UP), Drs M Firmansyah mengakui bahwa, lebih dari 300 PNS yang ada di Karimun berasal dari kelas jauh. Namun menurutnya, hal itu telah diketahui pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sehingga, hal itu tidak berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Karimun.

“Saat itu Kabupaten Karimun baru terbentuk. Namun SDM yang kita miliki kurang memadai untuk menduduki jabatan struktural di Pemkab Karimun. Solusinya juga sudah kita bahas, sehingga dipilihlah Universitas Lancang Kuning sebagai penyelenggara pendidikan di Kabupaten Karimun ini. Namun hal ini sudah kita bicarakan dengan pihak BKN dan mereka merestuinya,” terangnya mengakhiri.