Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Berupa Shabu, Bukan Heroin

Mat Rofik akan Selundupkan Narkoba ke Surabaya
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 24-05-2012 | 10:01 WIB
mat-rofik.gif Honda-Batam

Mat Rofik (bersebo) menunjukkan barang bukti shabu yang hendak diselundupkannya ke Surabaya.

BATAM, batamtoday - Mat Rofik (25), kurir narkoba yang dibekuk petugas Bea dan Cukai (BC) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (23/5/2012) sekitar pukul 8.30 WIB, mengaku barang bukti 16 butir Happy Five, 20 butir pil ekstasi dan 252 gram shabu yang dikemas dalam dua 2 kapsul (bukan satu kilogram heroin seperti pemberitaan awal-red.) akan dibawa menuju ke pemilik barang haram ini di Surabaya. 

Dari penggeledahan petugas terhadap pelaku, 16 butir Happy Five dan 20 butir pil ekstasi ditemukan dari saku celana sedangkan dua kapsul shabu disimpan di dalam anus. Setelah melalui proses rontgen dan perawatan di salah satu rumah sakit akhirnya barang haram itu baru bisa dikeluarkan dari dalam tubuhnya.

"Barang haram itu pertama didapatkan pelaku dari Kuala Lumpur lantas dibawa ke Johor Bahru, selanjutnya diseludupkan ke Batam untuk kemudian berikan kepada pemilik barang di Surabaya," ujar Kunto Prasti, Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam. 

Kunto menambahkan, guna mengelabui petugas, pelaku melakukan dua modus perjalan yakni melalui jalur laut dan jalur udara untuk dapat meloloskan barang yang ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta ini. 

"Pelaku melakukan dua modus perjalanan pengiriman narkoba untuk meloloskan dari pantauan petugas, pertama membawa melalui jalur laut dari Malaysia dan kemudian terbang melalui pesawat udara menuju Surabaya," terangnya.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku kepada batamtoday, dirinya diupah oleh seseorang bernama Jamil (DPO) warga Malaysia untuk membawa shabu ke Surabaya dengan upah sebesar Rp20 juta.

"Saya diupah Rp20 juta untuk meloloskan shabu ini ke Surabaya. Saya kenal Jamil di Malaysia dan tak tahu siapa yang akan menerima barang ini nantinya di Surabaya," kata Mat Rofik.

Selain itu, lanjut Rofik, dia nekad menjadi kurir shabu karena butuh uang untuk biaya persalinan pacarnya yang kini sedang hamil lima bulan dan kebutuhan biaya kuliah di Malaysia. 

Atas perbuatannya pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Ditnarkoba Polda Kepri dan akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun