Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sinergitas Bea Cukai dan Polis Diraja Malaysia Berhasil Gagalkan Upaya Penyeludupan Pasir Timah
Oleh : Freddy
Selasa | 25-08-2020 | 11:48 WIB
penegahan-pasir-timah1.jpg Honda-Batam
Speedboat penyelundup pasir timah yang diamankan Kanwil DJBC Khusus Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satuan tugas (Satgas) kapal patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea Cukai khusus Kepulauan Riau bersama Pasukan Polis Marine (PPM) wilayah 2 Pengerang, Polis Diraja Malaysia berhasil menggagalkan Penyelundupan pasir timah sebanyak 80 karung dengan berat 50 kilogram per karung di Perairan Pengerang Malaysia.

Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto menjelaskan pada (18/8/2020), penegahan itu berawal dari pemantauan atas informasi akan adanya sebuah speed boat yang hendak melintas di sekitar Perairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan pasir timah.

Selanjutnya satgas kapal patroli BC 1410 melakukan pengejaran terhadap speed boat tersebut. Saat itu terlihat ABK speed boat membuang beberapa barang bawaan mereka dan speed boat terus melaju ke arah perairan Malaysia.

"Namun Satgas BC 1410 tetap melakukan pengejaran (hot pursuit). Selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM agar dapat memberikan bantuan pengejaran terhadap speed boat tersebut," ujar Agus Yulianto dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Selasa (25/8/2020).

Kapal Patroli RH24 PDRM ikut bergabung memberikan bantuan bersama Satgas Kapal Patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran terhadap Speed boat tersebut.

Pada saat pengejaran speed boat yang diduga akan melakukan penyelundupan mencoba mengkandaskan speed boat di Perairan Pengerang Malaysia, 1 derajat 20.449' U/104 derajat 8.041' T. Sementara Kapal Patroli RH24 PDRM berhasil mendekati dan menegah speed boat yang telah kandas tersebut, serta berhasil menangkap awak kapal yang berusaha melarikan diri.

"Satgas Kapal Patroli BC-1410 bersinergi dengan PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM melakukan pemeriksaan atas tegahan speed boat dan muatannya," tegasnya.

Dengan pertimbangan bahwa penindakan terjadi di wilayah perairan Malaysia, maka atas barang bukti berupa speed boat dan muatan pasir timah sebanyak + 80 karung @50kg dengan total perkiraan nilai RM 650.000,00 beserta ABK yang ditangkap dilakukan pemeriksaan, penelitian pendalaman serta proses lebih lanjut oleh PPM Wilayah 2 Pengerang PDRM.

"Speed boat yang berhasil ditegah tersebut diduga telah melanggar ketentuan dibidang kepabeanan dan imigrasi sesuai peraturan atau perundang-undangan yang berlaku di Malaysia," kata Agus Yulianto.

Menurutnya, sesuai amanat Undang-undang No 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah Undang-Undang No 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas penegakan hukum di laut dalam lingkup pengamanan fiskal atau potensi penerimaan keuangan negara (revenue collector) serta melindungi masyarakat dari keluar dan masuknya barang-barang ilegal (community protector), terutama untuk mengatasi lesunya perekonomian Indonesia yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.

"Salah satu upaya DJBC yang seringkali dilakukan yaitu dengan menjalin kerjasama atau sinergitas dengan berbagai penegak hukum di laut baik antara instansi yang berada di dalam negeri maupun dengan instansi di negara lain. Harapan kita dengan adanya kerjasama ini dapat mempersempit ruang gerak para penyelundup sehingga lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara," pungkasnya.

Editor: Yudha