Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Minta Menkeu Percepat Serapan Anggaran Pemulihan Ekonomi
Oleh : Redaksi
Selasa | 25-08-2020 | 10:28 WIB
sri-mulyani-dpr1.jpg Honda-Batam
Menteri Keuangan Sri Mulyani rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (Foto: Kemenkeu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi XI DPR meminta pemerintah mempercepat realisasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang hingga akhir Agustus 2020 ini baru terserap 25 persen dari total anggaran Rp 695,2 triliun.

"Kami menyimpulkan agar pemerintah atau dalam hal ini Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) mempercepat dan mempertajam penyerapan Program PEN, kementerian/lembaga agar tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam keterangan tertulis usai rapat kerja bersama Menteri Keuangan dan jajaran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dito meminta pemerintah memastikan anggaran penanganan COVID-19 dan PEN yang sudah disetujui DPR sebesar Rp 695,2 triliun dapat optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV 2020.

Komisi Keuangan dan Perbankan itu juga meminta jajaran KSSK untuk mengutamakan pemulihan sektor riil dan sektor keuangan dalam merealisasikan kebijakan stimulus dari Program PEN. Kebijakan pemulihan ekonomi itu harus memperhatikan prinsip-prinsip kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan, transparansi, tata kelola yang baik, dan berkeadilan sosial.

"Kami ingin langkah-langkah pemerintah dalam mengakselerasi penyerapan dana program PEN, ada perbaikan terhadap sasaran Program PEN baik melalui DIPA (Daftar Pelaksanaan Isian Anggaran) atau tanpa DIPA untuk tujuan pemulihan di bidang kesehatan, sosial, dan perekonomian nasional," ujar legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Lebih lanjut Komisi XI DPR mengapresiasi langkah cepat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo yang merespons dukungan politik Komisi XI DPR RI melalui kesepakatan bersama antara Kemenkeu dan BI terkait penyerapan Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembiayaan APBN tahun 2020 melalui skema pembagian beban (burden sharing).

Sumber: Antara
Editor: Yudha