Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Buruan Kolektor, Ini Keistimewaan Uang Baru Rp 75 Ribu
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-08-2020 | 11:16 WIB
uang-75ribu1.jpg Honda-Batam
Penampakan uang baru Rp 75 ribu. (Foto: Dream.co.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Uang baru Rp 75 ribu sempat dijual di platform e-commerce seharga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Tingginya harga jual uang edisi khusus peringatan HUT ke-75 RI itu disebabkan oleh membludaknya animo masyarakat untuk mendapatkan lembaran uang tersebut.

Maklum, jumlah yang diedarkan BI terbatas yaitu hanya sebanyak 75 juta lembar.

Bahkan berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com melalui situs pintar.bi.go.id, pemesanan penukaran setidaknya penuh hingga Kamis, 3 September 2020, di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, dan Surabaya.

Lantas mengapa uang edisi khusus ini istimewa dan jadi incaran masyarakat?

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi menjelaskan pada dasarnya pecahan baru Rp 75 ribu tersebut merupakan uang rupiah khusus yang dikeluarkan oleh bank sentral dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu.

Termasuk uang khusus antara lain koin khusus atau uang kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri dari beberapa lembar uang (uang bersambung).

"Rupiah khusus itu adalah uang yang betul-betul kita keluarkan dalam suatu kondisi tertentu, bisa untuk kemerdekaan bisa untuk memperingati suatu momen-momen bersejarah dan seterusnya," ucap Rosmaya dalam video conference di kantor BI, Selasa (18/8/2020).

Lihat juga: Berburu Garuda Rp 75 Ribu Demi Masuk Kantongku
Seperti lazimnya duit yang diedarkan BI, uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah. Namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar dan dinilai istimewa karena merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang) di Indonesia.

Setiap edisi uang rupiah khusus dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cenderamata. Jumlah cetakannya juga terbatas. Pada kondisi tertentu, uang khusus bisa memiliki nilai jual yang di atas nilai nominal.

Sebelum uang rupiah khusus dalam bentuk lembaran Rp75 ribu, lanjut Rosmaya, bank sentral sendiri sudah menerbitkan uang rupiah khusus sebanyak 10 kali sejak republik ini berdiri. Tiga diantaranya diterbitkan dalam rangka peringatan hari HUT RI ke-25 ke-45 dan ke-50.

Pada peringatan HUT RI ke-25 tahun 1970 uang rupiah khusus dirilis dalam bentuk uang logam emas dan uang perak dengan 10 macam pecahan.

Sementara pada HUT RI ke-45 tahun 1990 uang rupiah khusus diterbitkan dalam bentuk logam emas yang terdiri dari tiga pecahan. Terakhir, di tahun 1995 dalam rangka peringatan HUT RI ke-50, BI mengeluarkan uang logam emas dalam dengan dua bentuk pecahan.

"Jadi untuk uang peringatan yang 75 tahun kemerdekaan republik Indonesia ini adalah kali keempat," tandasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha