Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabag Hukum Pemko Batam di Pusaran Korupsi, Muhammad Rudi: Kok Gratifikasi, Siapa Ya?
Oleh : Pascalis RH
Rabu | 05-08-2020 | 12:33 WIB
rudi_tanya-kejaksaan-2.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Batam, Senin (4/8/2020) lalu. (Paskalis/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah memanggil HM, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari pengusaha.

Terkait pemeriksaan Kabag Hukum tersebut, Walikota Batam Muhammad Rudi yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Senin (3/8/2020) lalu, terkesan mengindari pertanyaan wartawan.

Dalam wawancara tersebut, Rudi seolah belum mengetahui kasus yang menjerat salah seorang anak buahnya (Kabag Hukum Pemko Batam-red) yang telah dipanggil dan periksa oleh penyidik Kejari Batam.

"Kok gratifikasi, siapa ya? Lah... bahasanya bahaya nih," kata Rudi saat dikonfirmasi di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (4/8/2020) lalu.

Bahkan, Rudi menyuruh salah seorang wartawan untuk kembali menanyakan perihal tersebut ke pihak Kejari Batam. "Kamu tak cek balik dech, supaya kamu tak salah wawancara saya," ujarnya.

Dalam kasus ini, tidak saja HM, sang Kabag Hukum Pemko Batam, yang diperiksa Kejari Batam. Sedikitnya 17 orang saksi yang sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus gratifikasi tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Batam memanggil Kabag Hukum Pemko Batam HM untuk diperiksa pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Teranyar, Selasa (5/8/2020) kemarin, Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota bersama Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam, turut diperiksa penyidik Kejari Batam sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Aditya Guntur Nugraha dan Herman Rozie pun dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, saat ditemui di kantor Kejari Batam.

Hendar mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua saksi merupakan bagian dari tahap penyidikan untuk melakukan pendalaman terkait kasus dugaan gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam.

"Kapasitas kedua orang yang baru selesai menjalani pemeriksaan, masih sebatas saksi. Saat ini tim masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap penyidikan kasus ini, tapi belum selesai," kata Hendar.

Dalam kasus ini, kata Hendar, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi, termasuk Kabag Hukum, Camat Batam Kota serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

Selain pemeriksaan terhadap ke-17 orang saksi, Hendar mengaku, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang mengetahui kasus itu. "Masih banyak lagi saksi yang mau kita periksa untuk menggali informasi terkait perkara tersebut," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai total nilai hadiah yang diterima HM, Hendar masih enggan membeberkan. "Totalnya ada sih, cuman saya belum bisa menyampaikannya," ujarnya.

Dijelaskan Hendar, kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabag Hukum Pemko Batam adalah menerima hadiah dari sesorang atau pengusaha untuk mendapatkan sesuatu hal yang berkaitan dengan proyek di Pemko Batam.

"Gratifikasi atau hadiah itu diberikan oleh orang yang mempunyai kepentingan. Saya tegaskan, gratifikasi beda dengan suap," timpalnya.

Gratifikasi dan suap, lanjutnya, harus dipisahakan. Kalau suap berarti pihak pemberi dan penerima sama-sama mempunyai kepentingan. Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi ini, sebutnya, ada unsur pemaksaannya juga.

"Jadi intinya, yang bersangkutan menerima gratifikasi atau hadiah sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban dia sebagai Kabag Hukum," pungkasnya.

Editor: Yudha