Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Kabag Hukum Pemko Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 04-08-2020 | 18:52 WIB
kantor-kejari-btm-01.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Kejari Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam.

Teranyar, Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota sekaligus calon menantu Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam turut diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sebagai saksi dalam perkara tersebut.

"Tadi Camat Batam Kota dan Kadis DLH Kota Batam telah memenuhi panggilan peyidik Kejari Batam untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Kabag Hukum Pemko Batam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana di Kantor Kejari Batam, Selasa (4/8/2020).

Hendar menjelaskan, sedikitnya 17 orang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelum memeriksa ke-17 saksi, kata dia, Kabag Hukum Pemko Batam berinisial HM sudah lebih dahulu diperiksa tim penyidik Kejari Batam.

Selain pemeriksaan terhadap ke-17 orang saksi, Hendar mengaku pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang mengetahui kasus itu. "Masih banyak lagi saksi yang mau kita periksa untuk menggali informasi terkait perkara tersebut," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai total nilai hadiah yang diterima Kabag Hukum, Hendar masih enggan memberikan komentar. "Totalnya ada sih, cuman saya belum bisa menyampaikannya," tambahnya.

Dijelaskan Hendar, kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Kabag Hukum Pemko Batam adalah menerima hadiah dari sesorang atau pengusaha untuk mendapatkan sesuatu hal yang berkaitan dengan proyek di Pemko Batam.

"Gratifikasi atau hadiah itu diberikan oleh orang yang mempunyai kepentingan. Saya tegaskan, gratifikasi beda dengan suap," timpalnya.

Gratifikasi dan suap, lanjutnya, harus dipisahakan. Kalau suap berarti pihak pemberi dan penerima sama-sama mempunyai kepentingan. Sementara dalam kasus dugaan gratifikasi ini, sebutnya, ada unsur pemaksaannya juga.

"Jadi intinya, yang bersangkutan menerima gratifikasi atau hadiah sesuatu yang berkenaan dengan kewajiban dia sebagai Kabag Hukum," pungkasnya.

Editor: Gokli