Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Arie Dharmanto Tegaskan Tak Boleh Ada Premanisme di Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 04-08-2020 | 19:21 WIB
ari-dharmanto.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ari Dharmanto. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi premanisme yang terjadi di Perumahan Graha Legenda Malaka, Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, menjadi atensi Direktur Reserse Krimiminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.

Arie Dharmanto mengatakan tidak boleh ada yang namanya aksi premanisme terjadi di Kepauan Riau, khususnya Batam. "Tidak ada premanisme. Ada premanisme kita sikat, siapapun itu orangnya," kata Arie Dharmanto, Senin (3/8/2020).

Aksi premanisme yang terjadi Perumahan Graha Legenda Malaka semenjak 28 Juli 2020, telah meresakan masyarakat. Pelaku melakukan pengancaman dan memasuki perkarangan tanpa izin.

Pada Jumat (31/7/2020) sekira jam 15.00 WIB, Tim Jatanras Polda Kepri yang mendapat laporan masyarakat langsung bergerak mendatangi TKP. "Ada empat orang pelaku yang diamankan di lokasi," ujar Arie.

"Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, yakni HY, DM, ML dan JIS," jelas Direskrimum Polda Kepri ini.

Kasus ini berawal dari keresahan korban inisial H, yang diminta untuk mengosongkan rumahnya. "Korban disuruh untuk mengosongkan rumahnya apabila tidak bisa membayar utangnya," tambah Arie.

Wadir Krimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid menambahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka inisial HY pada 28 Juli 2020 menghubungi tersangka DM meminta bantuan agar menempatkan beberapa orang di rumah warga H.

"Tujuannya untuk mengawasi rumah tersebut dari depan pintu pagar dan mendokumentasikan kegiatan penghuni rumah, dengan tujuan untuk membuat penghuni rumah merasa tidak nyaman sehingga penghuni rumah mengosongkan rumah tersebut atau membayar hutangnya," jelas Ruslan.

Semenjak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, DM, ML dan JIS melakukan kegiatan berdiri sambil mengamati di depan rumah, mendokumentasi kegiatan penghuni rumah dan masuk ke dalam teras rumah dengan cara memanjat pagar yang tertutup.

"Jelas ini merupakan bentuk tindakan premanisme, Polda Kepri sangat tindak mentolerir tindakan Premanisme di Wilayah Kepri, kita akan lakukan tindakan tegas terhadap upaya-upaya sepeti ini, hal ini tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta Investor di wilayah Kepri," jelas Wadir.

Barang bukti yang diamankan adalah tujuh unit handphone berbagai merk, uang sebesar Rp 150.000, satu buah tas selempang, satu lembar surat kuasa dan satu bundel foto copy akta jual beli diduga palsu.

Pasal yang diterapkan atas tindakan para tersangka ini adalah pasal 335 KUHPidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah dan atau pasal 167 jo 55 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.

Wadir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan premanisme yang terjadi dilingkungannya. "Apabila terjadi tindakan premanisme segera laporkan ke kantor Polisi terdekat," tutupnya.

Editor: Gokli