Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT APS Dituding Gunakan Cara Preman Usir Warga dari Ruko Tua di Batam Center
Oleh : Putra Gema
Senin | 03-08-2020 | 18:36 WIB
nyaris-pecah.jpg Honda-Batam
Polsek Batam Kota saat meredam ketegangan massa di lokasi Ruko Tua, Center Park, Batam Center, Senin (3/8/2020). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan lahan di lokasi ruko tua depan GBI Tabgha, Batam Centre, dituding warga lantaran pihak PT Artagrasia Pratama Sarana (APS) menggunakan cara preman.

Salah seorang perwakilan warga, Frengky Koten menjelaskan, permasalahan ini bermula pada September 2019 lalu.

Ia menjelaskan, pada saat PT APS tiba-tiba memberikan somasi kepada warga agar meninggalkan lokasi bangunan ruko tua yang telah dihuni sejak tahun 2002 lalu.

"Sejak saat itu, beberapa kali somasi diterima warga dengan cara melampirkan surat. Mereka (PT APS) juga beberapa kali memaksa dengan cara menyewa pereman," kata Frengky di lokasi, Senin (3/8/2020).

Hampir satu tahun, berbagai macam permasalahan selalu menimpa pihak warga. Beberapa di antaranya seperti pemotongan aliran listrik hingga penekanan dari preman terus diterima oleh pihak warga.

Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan, hampir satu tahun ini, pihaknya juga sudah berusaha melakukan mediasi dengan pihak PT APS, namun tidak pernah ditanggapi.

Selain tidak adanya langkah mediasi yang mau ditempuh oleh pihak PT APS, pihak warga juga telah mengirim permohonan Rapat Dengar Pendapat ke Komisi I DPRD Batam, namun tidak pernah ditanggapi.

"Sampai akhirnya tadi siang mereka (pihak PT APS) datang ke lokasi warga dan kembali akan melakukan pengosongan lokasi. Bagaimana bisa kita tinggalkan lokasi ini jika perusahan ini tidak bisa menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahannya," tegasnya.

Situasi yang sempat memanas antara pihak perusahaan dengan warga ini sempat hampir pecah. Akan tetapi situasi dapat diatasi setelah pihak Polsek Batam Kota bersama Polresta Barelang turun ke lokasi kejadian.

Editor: Gokli