Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Lahan di Happy Garden, Perusahaan Lawan Warga dengan Cara Premanisme
Oleh : Putra Gema
Rabu | 20-11-2019 | 16:52 WIB
warga-pasang-spanduk.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Warga pasang spanduk pertanda Fasum di lahan Fasum Perumahan Happy Garden (Winsor Phase 3). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sengketa lahan fasilitas umum (Fasum) penghijauan di Perumahan Happy Garden (Winsor Phase 3), Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kembali memanas.

Lahan seluas 3.995.82 M2 lahan Fasum perumahan yang dibangun developer PT Jaya Putra Kundur (JPK) itu, bersengketa setelah diserahkan ke PT Putra Jaya Bintan (PJB) tanpa seizin warga setempat. Hal tersebut pun menyulut keberatan warga. Apalagi lahan fasum tersebut dialihfungsikan menjadi lahan jasa.

Ketua RW 09, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Julianto, mengungkapkan, alokasi lahan tersebut merupakan persetujuan sepihak antara PT JPK kepada PT PJB. "Lahan seluas 3.995.82 M2 itu merupakan lahan jasa dan lahan fasum penghijauan. Lahan jasa seluas 2.226.17 M2 dan lahan fasum penghijauan seluas 1.769.70 M2," kata Julianto, Rabu (20/11/2019).

Keberatan ratusan warga ini diungkapkannya karena dalam alokasi tersebut, lahan Fasum yang merupakan hak warga juga masuk ke dalam alokasi. "Jadi mereka seperti ada perjanjian, PT PJB membeli lahan tersebut dengan cara membayar biaya UWTO. Tetapi legalitas lahan tersebut masih atas nama PT JPK," ujarnya.

Selama kurun waktu satu bulan belakangan ini, pihak PT PJB pun mulai melakukan pengerjaan di atas lahan tersebut dengan cara meratakan lahan. Namun, pengerjaan tersebut tanpa seizin warga dan masalah tersebut menuai konflik beberapa kali.

Diungkapkannya, konflik antara pekerja PT PJB dan warga karena tidak pernah adanya niat baik dari PT PJB. Selain itu, cara-cara premanisme juga sering dilakukan pihak perusahaan kepada warga yang menolak.

"Permasalahan ini sudah sampai mediasi di tingkat kecamatan, namun tidak mendapatkan titik terang karena pihak perusahaan masih bersikukuh kuasai lahan Fasum. Komisi I DPRD Batam pun sudah sidak juga dan dibawa sampai Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun pihak PT PJB tidak hadir," tegasnya.

Di waktu yang bersamaan, Ketua RT01/RW09 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja meminta Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Kota Batam secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal ini untuk mengantisipasi kembali terjadinya tindakan premanisme yang kerap dilakukan oleh orang suruhan pihak perusahaan. "Kami mewakili ratusan warga perumahan Happy Garden (Winsor Phase 3) meminta, permasalahan ini cepat terselesaikan dan segera mendapatkan titik terang," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, BATAMTODAY.COM masih berupaya mengkonfirmasi PT Jaya Putra Kundur dan PT Putra Jaya Bintan terkait permasalahan sengketa lahan Fasum perumahan Happy Garden.

Editor: Gokli