Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SPDP Kasus Tambang Pasir Ilegal di Bintan Dikirim ke Kejaksaan, Tersangka Masih Satu Orang
Oleh : Harjo
Senin | 03-08-2020 | 17:20 WIB
spot-tambang-bintan.jpg Honda-Batam
Salah satu lokasi pertambangan pasir ilegal di Bintan yang ditertibkan Tim Gabungan, beberapa saat lalu. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pertambangan pasir ilegal ke Kejaksaan.

"SPDP tersangka kasus pertambangan pasir ilegal di Bintan, sudah dikirim ke Kejari Bintan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Senin (3/8/2020).

Disinggung apakah ada tersangka baru dalam kasus pertambangan pasir ilegal di Bintan, mengingat belasan titik yang ditertibkan dan sejumlah barang bukti diamankan? "Tersangka sampai saat ini, masih satu orang," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penertiban tambang pasir ilegal di 20 titik lebih wilayah Kecamatan Gunung Kijang dan Bintan Timur pada Senin (27/7/2020) oleh Tim Gabungan hanya mengamankan satu orang tersangka.

Seorang tersangka inisial HP diamankan dari salah satu titik atau lokasi pertambangan. Diduga HP adalah salah satu pemilik tambang pasir ilegal.

"HP diduga sebagai pemilik tambang pasir ilegal," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin, saat itu.

Editor: Gokli