Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjaring OTT Polda Kepri

Tegas, BP Batam Ogah Beri Bantuan Hukum ke Pegawai Pemalsu Faktur UWTO
Oleh : Redaksi
Kamis | 30-07-2020 | 20:04 WIB
bp-batam-tegas.jpg Honda-Batam
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam secara tegas menyampaikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pegawainya yang diciduk polisi dalam oprerasi tangkap tangan (OTT) akibat pemalsuan faktur uang wajib tahunan otorita  (UWTO) pada Selasa (28/7/2020) lalu.

"Kami tegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWTO," tulis Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, dalam siaran persnya, Kamis (30/7/2020).

Dijelaskannya, dalam proses pelayanan dokumen lahan di BP Batam, faktur UWTO diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari," pesannya.

Adapun siaran pers ini disampaikan, menyusul adanya oknum pegawai BP Batam yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa sore di Bank Mandiri, Jodoh, Kota Batam.

Faktur UWTO yang dipalsukan itu senilai Rp 2,8 miliar. Namun, oknum pegawai BP Batam itu disebut meminta kepada korbannya, pihak perusahaan senilai Rp 12 miliar.

Editor: Gokli