Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Massa GPN Tuntut Mafia Limbah di Komisi III Mundur dari Anggota DPRD Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 29-07-2020 | 17:53 WIB
demo-mafia-limbah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Unjuk rasa massa GPN tuntut mafia limbah di Komisi III mundur jadi anggota DPRD Batam, Rabu (29/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan massa dari Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) berunjukrasa di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (29/7/2020).

Dalam unjuk rasa itu, massa meminta agar oknum anggota Komisi III DPRD Batam yang menjadi mafia penimbunan limbah B3 turun dari jabatannya.

Koordinator aksi, Edo pada saat berorasi menyebutkan, ada keterlibatan oknum anggota DPRD Batam di Komisi III yang memiliki perusahaan penimbunan limbah B3 di kawasan industri Kabil, Nongsa, Kota Batam. "Agar diketahui, dari beberapa perusahaan penimbunan limbah yang ada di sana, rata-rata merupakan milik anggota DPRD dan pemainnya juga anggota DPRD Batam dari Komisi III," kata Edo saat berorasi.

Perusahaan milik anggota dewan, kata Edo, juga tidak memiliki izin pengolahan limbah. Lebih miris lagi, sebutnya, para pekerja di perusahaan tersebut tidak dilengkapi dengan peralatan safety.

Padahal, limbah B3 tersebut banyak mengandung zat berbahaya atau beracun yang dapat mengancam keselamatannya.

Selain menuntut agar beberapa oknum anggota DPRD Kota Batam dari Komisi III untuk mundur dari jabatannya, massa juga mengajak anggota DPRD untuk melakukan Sidak ke perusahaan tempat penimbunan limbah B3 yang sudah berlangsung sangat lama.

"Apabila bapak-bapak anggota dewan tidak percaya, mari kita sama-sama melakukan Sidak ke perusahaan agar semua bisa melihat permasalahan ini," ajaknya.

Unjuk rasa massa GPN ini tidak berlangsung lama, sebab salah seorang anggota Komisi I, Muhammad Fadli keluar dari gedung DPRD untuk menemui untuk menerima aspirasi massa pendemo.

Dalam kesempatan itu, Fadli mengatakan akan menerima serta meneruskan segala tuntutan dan aspirasi para pendemo untuk disampaikan kepada para anggota DPRD di Komisi III.

Sebagai bukti diterimanya aspirasi pendemo, Edo selaku koordinator aksi memberikan satu buah kertas berisi pernyataan sikap dari GPN terkait tuntutan mereka kepada DPRD Batam. Surat pernyataan itu diterima langsung anggota DPRD dari komisi I, Muhammad Fadli.

Adapun isi surat pernyataan dari massa pendemo yang dibacakan koordinator aksi, adalah meminta KPLI segera mengirim limbah yang sudah over load dan over time; meminta Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri menangkap anggota DPRD Batam yang diduga menjadi mafia limbah di Kota Batam serta meminta Dewan Kehormatan DPRD agar memberikan sanksi pemecatan terhadap oknum anggota DPRD Kota Batam, jika terbukti menjadi mafia penimbunan limbah.

"Kawan-kawan semua, berhubung teman-teman anggota DPRD dari Komisi III tidak berada di tempat, maka saya mewakili mereka untuk menerima aspirasi yang hendak kawan-kawan sampaikan. Nantinya, segala tuntutan dan surat pernyataan ini akan kami tindaklanjuti ke komisi terkait," kata Fadli.

Mendengar hal itu, massa pengunjukrasa tampak kecewa. Mereka kemudian membubarkan diri tanpa pengawalan dari aparat Kepolisian.

Editor: Gokli