Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai akan Periksa Seluruh Toko Ponsel Putra Siregar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 29-07-2020 | 15:22 WIB
A-RUKO-PS-BATAM11.jpg Honda-Batam
Inilah salah satu toko ponsel Putra Siregar yang berlokasi di Batam. (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kanwil Bea Cukai Jakarta berkordinasi dengan Bea Cukai di berbagai daerah untuk mengungkap peredaran ponsel ilegal di semua toko ponsel milik pengusaha handphone black market, Putra Siregar.

Demikian ungkap Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie. Saat ini, pihaknya sudah berkodrdinasi atas penemuan ratusan ponsel bekas di toko milik Putra Siregar yang berlokasi di Jakarta.

Dengan fakta tersebut, Bea dan Cukai dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan dokumen kepabeanan setiap ponsel di toko Putra Siregar pada setiap daerah.

"Dengan adanya kasus ini, kami akan melakukan kegiatan operasional bersama. Sudah ada koordinasi juga dengan Bea dan Cukai di daerah lain," kata Ricky ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (29/7/2020).

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini untuk mencegah bocornya pemasukan negara serta salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Dalam kasus Putra Siregar ini, ungkap Ricky M Hanafie, pihaknya mengamankan 190 unit ponsel bekas di toko Putra Siregar yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Pengamanan ini karena pengusaha sukses asal Kota Batam ini tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen kepabeanan barang tersebut.

Lanjut Ricky, proses yang terhitung lama ini karena pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap hingga akhirnya proses penyidikan selesai dan ditingkatkan ke tahap II untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pelimpahan tersebut, BC Jakarta melimpahkan 190 unit ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61 juta.

Tidak hanya itu, turut disita harta kekayaan tersangka dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

"Untuk semua bukti-bukti akan kita buka saat persidangan berlangsung. Mulai dari kronologis hingga berasal dari mana ponsel tersebut didapatkannya," ungkapnya.

Ditegaskannya, penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Jakarta telah sesuai berdasarkan ketetapan undang-undangan yang berlaku.

"Intinya kami senantiasa melakukan kegiatan itu berdasarkan data dan informasi. Terlebih untuk kasus ini, tidak ada unsur penitipan ataupun jebakan. Ini murni berdasakan analisis bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar Tindak Pidana Kepabeanan," tegasnya.

Editor: Dardani