Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Ribuan Ponsel BM, Polda Kepri Periksa 18 Orang Saksi Pemilik Konter
Oleh : Putra Gema
Senin | 27-07-2020 | 18:04 WIB
bb-ponsel-bm.jpg Honda-Batam
Barang bukti handphone black market yang diamankan Polda Kepri di Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri memeriksaan 18 orang pihak konter terkait kasus penangkapam ribuan unit ponsel black market asal China beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2.389 unit ponsel berbagai merk. Mulai dari Nokia, Samsung hingga Lenovo.

Selain handphone, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan satu pemilik berinisial A. Dari hasil pemeriksaan, A tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, hingga saat ini proses hukum kasus ribuan ponsel tersebut saat ini terus bergulir. "Belum tahap satu, masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Tidar, Senin (27/7/2020).

Dijelaskannya, kasus ribuan ponsel black market ini juga sudah terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "SPDP sudah kita kirim, tinggal pemeriksaan saksi-saksi, kalo sudah lengkap kita limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Lanjut Tidar, untuk pemeriksaan saksi pihaknya akan memeriksa ponsel yang didistribusikan ke beberapa konter yang ada di Kota Batam.

"Untuk 18 konter kita akan periksa full semuanya," ujarnya.

Ponsel black market tersebut tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, di antaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 hingga Aviari.

Editor: Gokli