Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IMEI Diblokir, Ponsel BM Beredar Luas di Batam

Tangkapan Ribuan Ponsel BM di Batam Jadi Tamparan Keras bagi Kemenkominfo
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 11-07-2020 | 16:36 WIB
ponsel-BM.jpg Honda-Batam
Ponsel BM yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di Batam. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tangkapan ribuan handphone oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, menjadi tamparan keras bagi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI.

Pasalnya, pemerintah melalui Kemenkominfo telah memberlakukan aturan tentang validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan resmi berlaku mulai Sabtu (18/4/2020) lalu.

Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sebanyak 2.389 unit handphone pasar gelap alias black market (BM) berbagai merek asal China dari sebuah Ruko di Taman Nagoya Indah, Lubukbaja, Kota Batam, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Kalau betul-betul diblokir tidak akan laku di pasaran. Tetapi ini kenapa masih banyak Hp blackmarket yang beredar," kata Lamsir, Direktur Eksekutif LSM Batam Monitoring kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (11/7/2020). "Jadi apanya yang diblokir oleh Kemenkominfo ini?"

Menurutnya, apabila aturan IMEI benar-benar diberlakukan, tentu saja handphone black market yang kode IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah, akan diblokir oleh operator seluler dan tak bisa berfungsi normal.

"Ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. IMEI diblokir, tetapi ribuan handphone ilegal diamankan dari gudang di Batam. Kami menilai ini tamparan keras bagi Kemenkominfo," pungkasnya.

Lamsir berharap Kemenkominfo bersama pihak terkait dapat menerapkan aturan yang jelas. "Jangan sampai menimbulkan rasa tidak percaya masyarakat."

Editor: Gokli