Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerebek Gudang HP, Polda Kepri Amankan Ribuan Ponsel Black Market
Oleh : Hadli
Jumat | 10-07-2020 | 13:37 WIB
Gerebek-Gudang-HP-BTD.jpg Honda-Batam
Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat menunjukkan hp black market yang diamankan timnya. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan sebanyak 2.389 unit handphone pasar gelap alias black market berbagai merek asal China dari sebuah ruko di Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota, Kota Batam, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Demikian ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono.

"Tempat penyimpanan handphone diduga tidak memiliki sertifikasi. Barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut sebanyak 2.389 unit handphone berbagai merek di antaranya Nokia, Samsung dan Lenovo," ungkap Nugroho Agus Setiawan, Kamis (10/07/2020).

Nugroho menambahkan, pemilik ribuan handphone tersebut berinisial A. Dan dari hasil pemeriksaan, tambahhya, bahwa pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.

"Sebanyak 2.389 unit handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman, setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah," jelasnya.

Handphone tersebut, menurut Nugroho, diduga diperoleh dari negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. Penyidikan dan penyelidikan, katanya, akan terus dikembangkan.

"Dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanannya, nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai," tutur dia.

Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Editor: Dardani