Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Jakarta Bantah Ada Penjebakan dalam Kasus Putra Siregar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 29-07-2020 | 13:52 WIB
A-RUKO-PS-BATAM1.jpg Honda-Batam
Ruko milik Putra Siregar di Batam Center. (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kanwil Bea Cukai Jakarta menegaskan penetapan Putra Siregar (PS) sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kepabeanan tidak ada unsur penjebakan sama sekali.

Hal itu ditegaskan Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie, Rabu (29/7/2020). Kasus yang menyeret Putra Siregar tersebut merupakan hal yang murni dan masuk ke ranah Tindak Pidana Kepabeanan.

"Kami tegaskan di sini bahwa penggerebekan yang kami lakukan di toko yang bersangkutan (Putra Siregar) tidak ada unsur jebak menjebak. Saat penggerebekan berlangsung, hanya ada Tim dari BC Jakarta, tidak ada orang lain," kata Ricky melalui telepon selulernya, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskannya, pihaknya mengamankan 190 unit ponsel bekas di lokasi Putra Siregar karena pengusaha sukses asal Kota Batam ini tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen kepabeanan barang tersebut.

Lanjut Ricky, proses yang terhitung lama ini karena pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap hingga akhirnya proses penyidikan selesai dan ditingkatkan ke tahap II untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Dalam pelimpahan tersebut, BC Jakarta melimpahkan 190 unit ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61 juta.

Tidak hanya itu, turut disita harta kekayaan tersangka dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

"Untuk semua bukti-bukti akan kita buka saat persidangan berlangsung. Mulai dari kronologis hingga berasal dari mana ponsel tersebut didapatkannya," ungkapnya.

Ditegaskannya, penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Jakarta telah sesuai berdasarkan ketetapan undang-undangan yang berlaku.

"Intinya kami senantiasa melakukan kegiatan itu berdasarkan data dan informasi. Terlebih untuk kasus ini, tidak ada unsur penitipan ataupun jebakan. Ini murni berdasakan analisis bahwa yang bersangkutan patut diduga melanggar Tindak Pidana Kepabeanan," tegasnya.

Sebelumnya, melalui live Facebooknya pada, Selasa (28/7/2020) serta pada beberapa media, Putra Siregar mengaku di jebak oleh beberapa pihak termasuk BC Jakarta.

"Aku dijebak, pada tahun 2017 aku disuruh beli barang oleh kawan aku sendiri, orangnya aku kenal banget. Tapi begitu aku sampai, ternyata dia datang bersama petugas Bea dan Cukai. Aku dijebak," ungkapnya.

Editor: Dardani