Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rumah dan Uang Berkisar Rp 1,7 M Jadi Jaminan Pengganti Kerugian Negara

Dijerat Pasal 103 Huruf D UU Kepabeanan, Putra Siregar Penyelundup Handphone?
Oleh : Putra Gema
Selasa | 28-07-2020 | 18:36 WIB
tahp-II-PS.jpg Honda-Batam
Proses pelimpahan tahap II perkara kepabeanan dengan tersangka Putra Siregar dari Kanwil BC Jakarta ke Kejari Jakarta Timur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kanwil Bea Cukai Jakarta angkat bicara terkait kasus Tindak Pidana Kepabeanan yang menimpa pengusaha ponsel asal Kota Batam, Putra Siregar.

Dihubungi melalui telepon selulernya, Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie mengatakan, saat ini kasus yang menyandung Putra Siregar telah memasuki tahap II di Kejaksaan.

"Ya benar, kasus penyidikan di BC Jakarta sudah selesai. Kemarin sudah dilakukan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Proses berikutnya menunggu persidangan," kata Ricky, Selasa (28/7/2020).

Dijelaskannya, dalam kasus ini pihaknya telah menyerahkan 190 unit ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61 juta.

Tidak hanya itu, dalam proses penyidikan tersebut pihaknya juga menyita harya kekayaan tersangka dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," ujarnya.

Dengan ditetapkannya Putra Siregar sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kepabeanan, pihaknya juga mengedukasi kepada masyarakat Indonesia agar tidak terlena membeli barang-barang yang murah di bawah harga retail.

"Bisa jadi barang-barang itu mungkin ilegal, rusak atau refurbish. Mudah-mudahan dengan sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka optimalisasi menjaga proteksi masyarakat di sekitar bisa ditegakkan," tegasnya.

Editor: Gokli