Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea dan Cukai Jakarta Sita Rumah Mewah dan Uang Tunai Ratusan Juta Milik Putra Siregar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 28-07-2020 | 13:20 WIB
A-RUKO-PS-BATAM.jpg Honda-Batam
Ruko milik Putra Siregar di Batam Center. (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta menyita uang ratusan juta rupiah dan rumah mewah milik pengusaha ponsel black market asal Kota Batam, Putra Siregar.

Dalam postingan di akun @bckanwiljakarta, kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan.

Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 unit ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61 juta.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," tulis dalam postingan tersebut, Senin (27/7/2020).

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 milyar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tegas postingan itu.

Editor: Dardani