Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Loh, Postingan Foto Putra Siregar di Akun Sosmed dan Website BC Jakarta Kok Raib?
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 28-07-2020 | 14:55 WIB
A-WEB-BC-JKT-PS.png Honda-Batam
Tampilan web Bea Cukai Jakarta yang menghilangkah foto Putra Siregar. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Foto pengusaha handphone bekas Kota Batam, Putra Siregar dalam postingan akun @bckanwiljakarta hilang. Banyak masyarakat bertanya-tanya, ada apa ini?

Postingan akun sosial media @bckanwiljakarta kembali menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya akun milik Bea dan Cukai Jakarta itu melakukan re-upload postingan kasus Putra Siregar yang sebelumnya di posting pada, Senin (27/7/2020).

Lucunya, dalam postingan pada Selasa (28/7/2020) ini, tidak lagi terdapat foto pengusaha ponsel black market asal Kota Batam, Putra Siregar yang tersandung kasus tindak pidana kepabeanan.

Hal ini pun memicu komentar lucu masyarakat Indonesia, seperti halnya akun @valerie.idn yang mempertanyakan kepada akun official BC Jakarta. "Sudah kena Give Away ya min ? @bckanwiljakarta," ujarnya dalam kolom komentar.

Tidak hanya itu, beberapa masyarakat lainnya juga mempertanyakan hal yang sama, "loh min, kok dihapus fotonya yang muka itu," ungkap akun @bimaarieftyaa.

Selain di akun sosial media, postingan BC Jakarta di website www.kanwilbcjakarta.com juga telah dihapus. Aneh ya.

Diketahui, Putra Siregar pengusaha ponsel black market tersohor asal kota Batam ini telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 unit ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61 juta.

Tersandung kasus tindak pidana kepabeanan, Putra Siregar saat ini telah melewati Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Selain itu, juga diserahkan harta kekayaan/penghasilan Tersangka yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 milyar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal.

Editor: Dardani