Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bobol 40 Rumah di Batam, Dua Residivis Diciduk Polda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 28-07-2020 | 17:36 WIB
2-bobol-40.jpg Honda-Batam
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ari Dharmanto saat konfrensi pers pengungkapan kasus pembobolan rumah di Batam, Selasa (28/7/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Komplotan pembobol rumah kosong dan kamar kost di Batam berhasil diciduk Ditreskrimum Polda Kepri. Dua orang pelaku yang merupakan residivis sudah beraksi di 40 tempat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan warga Mediterania pada Rabu (15/07/2020). "Korban kehilangan barang berharga berupa kamera Eos M5, laptop merek HP, ATM, dokumen dan uang Rp 1 juta," tutur Arie di Mapolda Kepri, Selasa (28/07/2020).

Arie menjelaskan, korban mengetahui barang miliknya telah berpindah tangan saat menerima pesan SMS banking dari rekeningnya bahwa telah dilakukan penarikan uang tunai sebanyak 3 kali.

"Karena korban tidak merasa melakukan penarikan dan kartu ATM berada di rumah, korban langsung bergegas pulang," ujar Arie.

Korban kaget pada saat berada di rumah. Pasalnya, pintu rumah korban dalam kondisi terbuka. Pada saat korban masuk ke dalam barang berharga korban dengan nilai estimasi Rp 30 juta sudah hilang.

Dari hasil laporan korban, Tim Ditreskrimum langsung bergerak ke TKP dan melakukan pengumpulan informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, anggota Jatanras Ditreskrimum menuju lokasi tempat kedua pelaku berkumpul.

Setelah melalui proses pengintaian beberapa hari, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus pada saat sedang berada di Food Court Avava, Jodoh, Senin (27/07/2020) malam.

Karena mencoba melakukan perlawanan, kedua pelaku dihadiahi timah panas di kakinya. "Kedua pelaku mengintai rumah dan tempat korban hingga terlihat kosong. Setelah dirasa situasi sepi pelaku mulai melakukan aksinya dengan sejumlah peralatan untuk membongkar pintu," ungkap Arie.

Arie menambahkan, pada saat pelaku memasuki rumah atau kost yang kosong dipergok, pelaku akan berpura-pura mengaku mencari temannya. Kedua pelaku bernama Melki Sesek dan Fernando Tomi. Mereka beraksi mengincar barang berharga dan elektronik seperti kamera, handphone dan laptop.

"Pengakuan kedua tersangka sudah beraksi di 40 TKP, tidak menutup kemungkinan lebih. Kita sudah dapatkan 7 laporan polisi dari para korban," kata Arie.

Selain menggunakan obeng, pelaku juga membawa sebilah pisau. Pisau ini tidak hanya digunakan pelaku untuk mencongkel namun akan digunakan melukai korban.

"Pelaku baru hitungan bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Yang 1 baru 3 bukan keluar dan yang 1 lagi baru 8 bulan," ucapnya.

Dari pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 41 handphone dengan berbagai merek, 2 unit laptop, obeng, kunci gembok, 1 bilah pisau, tang dan 1 sepeda motor.

Kedua risidivis spesialis pembobol rumah kosong diancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Editor: Gokli