Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Palsukan Dokumen Akad Kredit, Polda Kepri Periksa Kepala Cabang BTN Batam
Oleh : Hadli
Jumat | 17-07-2020 | 18:04 WIB
Wadir-Ruslan.jpg Honda-Batam
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat konfrensi pers di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri memeriksa Kepala Kantor Cabang Bank BTN Batam atas dugaan pemalsuan dokumen akad kredit.

Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat dikonfirmasi, BATAMTODAY.COM, Jumat (17/7/2020). "Ya kemarin proses pemeriksaannya. Langsung Kepala Cabang yang kita periksa," ujar Ruslan.

Pemeriksaan terhadap Kepala Cabang BTN Batam, kata Ruslan, terkait pemalsuan dokumen yang dialami seorang korban beberapa waktu lalu. Di mana, telah diduga terjadi penyalahgunaan identitas untuk akad kredit sebagai syarat jual beli rumah.

"Setelah selesai urusan jual beli rumah, sertifikat rumah tersebut digadaikan ke Bank BTN dengan menggunakan identitas pelapor," tuturnya.

Ruslan mengatakan, terlapor tidak mau identitasnya digunakan sebagai peminjam di Bank BTN. Akhirnya, terlapor menggunakan identitas pelapor, dengan diwakilkan adek terlapor sebagi pengurus pinjaman tersebut.

"Terlapor menggunakan identitas pelapor untuk peminjaman uang di Bank BTN dengan jaminan sertifikat rumah," jelasnya.

Ruslan menyebutkan, Bank BTN mencairkan pinjaman sekitar lebih Rp 900 juta kepada terlapor. "Kita sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk petugas pemberian kredit dan Kepala Cabang BTN Batam," sebutnya.

Dikatakan Ruslan, kejanggalan saat pinjaman kredit tersebut, di mana identitas peminjam dan yang meminjamkan tidak sesuai tetapi tetap diberikan. "Sejauh ini Kepala Cabang Bank BTN Batam sudah diperiksa dua kali. Kasus ini cukup janggal, karena pihak bank meloloska kredit ini. Walaupun orang yang datang untuk akad kredit, tetapi prosesnya tidak sesuai dengan dokumen yang diberikan," ungkapnya.

Ruslan menambahkan, dalam proses jual beli juga terjadi kejanggalan. Karena antara penjual dan pembeli dokumennya (KTP pembeli dan penjual) beda dengan orang yang datang saat akad.

Ruslan mengaku penyidik Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan penyidikan. Selain Kepala BTN Cabang Batam, juga telah memanggil petugas BTN yang melayani akad kredit tersebut, termasuk keterangan pelapor telah diambil.

Editor: Gokli