Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jurus Tipu Karyawan Money Changer di Batam Ini Sukses Raup Rp 12,9 Miliar
Oleh : Hadli
Rabu | 22-07-2020 | 13:52 WIB
PENIPU-MODUS-INVESTAS-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat menyampaikan pers confrence soal modus penipuan karyawan money changer Batam. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria melarikan diri dari Batam setelah mengantongi lebih kurang sebanyak Rp 12,9 Miliar. Uang tersebut diperolehnya dari hasil menipu sana sini dengan modus investasi poin pertukaran dolar.

Diketahui, pelaku berinisial V alias K dilaporkan ke SPKT Polda Kepri tanggal 26 Juni 2020. Berdasarkan aduan tersebut, polisi menerbitkan LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri.

Jumlah korban diketahui berjumlah 11 orang, salah satunya WNA Malaysia. Para korban rata-rata sudah mengenal lama kepada pelaku. Sebab, salama ini korban menukarkan dolar ke many changer tempat korban bekerja.

"Para korban diiming-imingkan akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan 1.000 dolar Singapura berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp 20.000. Keuntungan yang didapatkan para korban setiap hari kerja," ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (22/07/2020) siang.

Pelaku V alias K yang sudah bekerja sebagai kasir sebuah money changer di daerah Nagoya, Kota Batam, sudah lama kenal dengan para korban.

Sehingga, dengan janji keuntungan yang besar para korban dapat begitu saja percaya menanamkan uangnya untuk berinvestasi.

Namun, gelagat pelaku lama-kelamaan tercium oleh korban. Berdasarkan kecurigaan itulah, pelaku melarikan diri dari Batam.

"Sebelum melarikan diri, pelaku menjual rumahnya yang di Batam dan mematikan nomor handphonenya. Sehingga tidak diketahui keberadaannya oleh para korban," ungkapnya.

Berdasarkan laporan polisi, Tim Ditreskrimum Polda Kepri melacak keberadaan pelaku. Pelaku didapati telah kabur ke Manado.

"Pada Senin,13 Juli 2020 pelaku berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara tanpa perlawanan," tutur Wadir Krimum Polda Kepri.

Salah satu korban diketahui merupakan saudara pemilik money changer tempat pelaku bekerja. Kini pelaku yang sudah berstatus tersangka berada di Polda Kepri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka diancam Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dan sejauh ini masih kami kembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tutur Wadir didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Editor: Dardani