Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan, Iwan Kurniawan Dilimpahkan ke Kejari Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 08-07-2020 | 14:52 WIB
advokat.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Iwan Kurniawan saat diserahkan Polres Bintan kepada Kejari Bintan. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Iwan Kurniawan, seorang advokat yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan tanah, dilimpahkan ke Kejari Bintan dalam tahap dua, Selasa (7/7/2020), menyusul berkas kasusnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (8/7/2020), menyampaikan, mantan Sekjen Nasdem Bintan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Iwan Kurniawan sudah kita lakukan, setelah pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21)," terangnya.

Pasal yang disangkakan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, Iwan Kurniawan, akhirnya ditahan polisi terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan lahan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasannudin membenarkan, sejak beberapa hari lalu sudah menahan Iwan Kurniawan yang dikenal juga sebagai salah seorang pengacara di Kepri.

"Beberapa hari lalu kita panggil dan langsung dilakukan penahanan," ungkap Agus Hasannudin, Senin (29/6/2020).

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai pengacara dan mantan Caleg Partai Nasional Demokrat di Pemiliu 2019 itu dilaporkan ke polisi oleh Kok Ming atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kawasan Galang Batang, Desa Gunung Kijang, seluas 7 hektare (Ha).

Iwan Kurniawan, tersangka penipuan dan penggelapan belum memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan. Tersangka sempat mangkir tanpa alasan dan keterangan yang jelas.

Saat itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara beberapa kali.

"Surat panggilan sebagai tersangka kepada Iwan kita layangkan kemarin, Kamis (28/11/2019). Agenda pemeriksaan sebagai tersangka sedianya dilakukan hari ini, Jumat (29/11/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Agus.

Terkait tidak hadirnya tersangka, penyidik akan mengagendakan kembali pemanggilan kedua terhadap Iwan pekan depan. "Kalau tidak hadir juga, terpaksa kita lakukan upaya jemput paksa," tegas Agus.

Editor: Chandra