Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Tangkap Seorang Wanita Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah
Oleh : Putra Gema
Jumat | 17-07-2020 | 17:20 WIB
WU-diperiksa-polisi.jpg Honda-Batam
Tersangka WU, saat diperiksa penyidik di Mapolresta Barelang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang mengamankan salah seorang wanita asal Jakarta yang melakukan tindak pidana penipuan.

Wanita asal Jakarta, inisial WU (40) berhasil diamankan di Apartement Kalibata City, Jakarta Selatan setelah melakukan penipuan jual beli rumah di Perumahan Buana Vista Resident Blok H, Batam Center.

Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Angraini mengatakan, pelaku menjual rumah miliknya di Perumahan Buana Vista Blok H, Batam Center dengan harga Rp 2,6 miliar kepada korban bernama Santi.

Namun, korban baru membayar uang muka sebesar Rp 207 juta. Karena korban tidak ada kepastian, pelaku kembali menjual rumah tersebut kepada orang lain. "Tersangka menjual rumah itu kepada orang lain cass Rp 2,6 miliar," kata Dea, Jumat (17/7/2020).

Dijelaskannya, setelah rumah itu terjual, tersangka pergi ke Jakarta dan tidak mengembalikan uang korban yang sudah membayar DP sebesar Rp 207 juta tersebut.

"Korban yang mengetahui bahwa tersangka sudah menjual rumah tersebut kepada orang lain langsung membuat laporan ke Polisi," ujarnya.

Lanjut Dea, berdasarkan informasi yang didapatkan tim, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Selanjutnya tim Polresta Barelang langsung menggiring tersangka ke Kota Batam.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutupnya.

Editor: Gokli