Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Penggelembungan KPR Rp1,2 M

Debitur dan Petinggi Bank Riau Kepri akan Dipanggil Kejati
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 18-05-2012 | 17:34 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau akan memanggil debitur dan sejumlah pimpinan Bank Riau Kepri area Batam tekait dugaan korupsi penggelembungan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sebesar Rp1,2 miliar.

"Setelah mangkir dari pemanggilan pertama, surat panggilan yang kedua kepada debitur yang menerima dana Rp1,2 miliar kredit KPR dari Bank Riau Kepri berinisial Fk dengan status sebagai saksi sudah kita layangkan," kata Andi Faisal, Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri kepada batamtoday, Jumat (18/5/2012).

Sebelumnya, tambah Andi, pemanggilan pertama terhadap debitur Fk, telah dilakukan Kejaksaan Tinggi bersamaan dengan dua tersangka yang telah ditetapkan masing-masing  Fs selaku wakil pimpinan cabang dan Khn selaku pimpinan cabang Bank Riau Kepri area Batam.

"Sedangkan debitur bank penerima kredit Fk, saat itu tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Kalau dalam pemanggilan kedua yang kita layangkan ini juga yang bersangkutan tidak hadir sesuai dengan aturan maka akan kita lakukan upaya paksa pada Fk," tegas Andi. 

Selain Fk, pihak kejaksan Tinggi Kepri juga akan memanggil sejumlah pimpinan pusat Bank Riau Kepri guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam korupsi tersebut. 

"Tidak menutup kemungikinan ada tersangka lain. Yang pasti proses penyidikan masih terus kami lakukan," ujarnya. 

Andi juga mengatakan, adapun agunan sebagai jaminan debitur Fk ke Bank Riau Kepri dalam pengajuaan KPR secara perorangan, hanya berupa satu persil lahan dengan sebuah rumah di atasnya, yang terletak di Jalan Bunga Raya blok D Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, nilainya dalam tafsiran riil hanya berkisar Rp400 juta, sementara kredit yang diperoleh mencapai Rp1,2 miliar.