Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Pedagang Ponsel BM di Batam Hindari Pemblokiran IMEI
Oleh : Gokli
Selasa | 02-06-2020 | 20:28 WIB
black-iphone.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Iphone 11 Pro Max. (Pinterest)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pedagang ponsel black market (BM) di Kota Batam ternyata mempunyai trik khusus untuk menghindari pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang telah diberlakukan per 18 April 2020, lalu.

Hasil penelusuran BATAMTODAY.COM di lapangan, ponsel BM ini masih dijual bebas karena memang tetap bisa digunakan dengan SIM Card berbagai provider Indonesia. Meski memang dalam aturannya, setelah 18 April 2020, ponsel baru yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian dengan sendirinya terblokir atau bisa dikatakan jenis ponsel ilegal.

Untuk mengakali pemblokiran IMEI tersebut, pedangang ponsel BM di Batam sebelum 18 April 2020 telah mengaktifkan garansi internasional. Caranya, ponsel-ponsel baru kategori BM yang belum terjual diaktifkan menggunakan SIM Card provider Indonesia.

"Sebelum tanggal 18 April kemarin, ponsel baru yang belum terjual diaktifkan dulu pakai SIM Card provider Indonesia. Dengan cara itu, meski IMEI tak didaftarkan tetap bisa dipakai. Terbukti dijamin aman tanpa adanya pemblokiran," kata Susan--bukan nama sebenarnya--salah seorang karyawan toko ponsel di Nagoya Hill Mall, Batam, Selasa (2/6/2020).

Dijelaskannya, dengan mengaktifkan ponsel BM baru sebelum 18 April lalu, secara otomatis IMEI tak terblokir, meski penjualannya dilakukan setelah tanggal aturan itu diberlakukan. "Makanya sekarang tetap bisa kita jual, meski ponsel BM. IMEI-nya dijamin tak akan diblokir, amanlah pokoknya," sambung wanita berkerudung itu.

Mengenai harga, kata dia, ponsel BM yang didatangkan dari Singapura jauh lebih murah dari yang resmi. Bahkan, selisih harga bisa sampai Rp 4 juta untuk ponsel branded, seperti Iphone 11 Pro Max (256 GB).

"Kalau yang resmi masih sekitar Rp 24 jutaan. Kalau BM, kita kasih Rp 20 juta. Di sini kita hanya ambil untuk tipis aja," jelasnya.

Berbeda dengan sumber yang ditemui sebelumnya di pusat penjualan elektronik terbesar di bilangan Nagoya, Kota Batam. Susan, dalam hal pengiriman ke luar daerah Batam, mengaku pihaknya tidak mempunyai ekpedisi khusus yang dapat menghindari penerapan pajak 17,5 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019.

"Kita kalau bantu kirim ke luar daerah tetap kena pajak. Kalau bantu kirim sih bisa saja, tetapi pajak tetap bayar," ucapnya.

Sebelumnya, Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas KPU BC Batam, Sumarna menyampaikan, dalam sistem pengawasan pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap barang yang harganya selalu fantastis tersebut.

Akan tetapi, kewenangan pembelokiran IMEI bukanlah merupakan bagian tugas dari Bea Cukai Batam, namun merupakan tugas dari Kementerian Perindustrian. "Kewenangan pemblokiran perangkat selular merupakan menjadi tugas Kementerian Perindustrian," kata Sumarna, Selasa (2/6/2020).

Lanjut Sumarna, adapun tugas dari Bea Cukai dalam penanganan ponsel BM ini adalah untuk membantu Kementerian Perindustrian dalam proses registrasi saja.

"Ya, intinya handphone dari luar negeri masuk Batam harus diregistrasi melaui BC. BC akan menginfokan ke Kemenperin," tuturnya.

Editor: Surya