Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki Ribuan Butir Pil Ekstasi, Dua Bandar Narkoba Ini Dihukum 10 Tahun Penjara
Oleh : Pascal Rh
Jum\'at | 01-05-2020 | 13:52 WIB
sidang-sabu2.jpg Honda-Batam
Nur Syawal dan Muh Fadli, dua bandar Narkoba, dua bandar ekstasi divonis 10 tahun penjara (Foto: Pascal Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nur Syawal dan Muh Fadli, dua bandar Narkoba yang ditangkap di Lantai I Kamar No 125 Hotel Ramayana Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, akhirnya dihukum 10 tahun penjara.

Berdasarkan amar putusannya, kedua terdakwa telah terbukti bersalah memiliki 1.890 butir pil ekstasi tersebut divonis satu tahun lebih rendah dari tuntutan 11 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Yan Elhas Zeboea.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim ketua Marta Napitupulu didampingi Christo EN Sotorus dan Egi Novita, Kamis (30/4/2020).

Hal-hal yang memberatkan, kata Marta, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali, bersikap sopan di persidangan serta tidak pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nur Syawal dan Muh Fadli dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Selain pidana penjara, kata dia, para terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa langsung menyatakan terima, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhaz Zeboea.

"Kami terima putusannya yang mulia. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata kedua terdakwa serentak.

Diketahui, terdakwa Nur Syawal dan Muh Fadli diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang Kamar No 125 Hotel Ramayana Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam kamar hotel oleh petugas, ditemukan sebuah tas ransel warna hitam merk bodypack yang berisikan 1 buah plastik transparan berisikan 950 butir pil ekstasi warna kuning berlogo hello kity dan 2 bungkus plastik transparan berisikan 940 butir narkotika jenis pil ekstasi warna ungu berlogo hello kity.

Usai penangkapan, kedua terdakwa mengakui bahwa dua paket narkotika jenis ekstasi tersebut rencananya akan dibawa dari Batam ke Sulawesi. Mereka pun dijanjikan upah Rp 15 juta, namun untuk tahap awal, mereka baru menerima Rp 5 juta.

Namun sial, sebelum berhasil membawa barang haram itu ke Sulawesi, keduanya langsung ditangkap aparat kepolisian.

Editor: Surya