Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penyelewengan Surat Tanah, Polisi Bakal Periksa Lurah dan Dua Mantan Camat SKL
Oleh : Harjo
Minggu | 19-04-2020 | 09:04 WIB
AKP_Agus__Hasannudin.jpg Honda-Batam
AKP Agus Hasannudin Kasat Reskrim Polres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait dugaan penyalagunaan surat tanah yang tidak teregister di Kecamatan Serikuala Lobam, Kabupaten Bintan, seorang Lurah dan dua mantan Camat Serikuala Lobam bakal diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, kepada BATAMTODAY.COM membenarkan rencana pemeriksaan untuk klarifikasi terkait permasalahan tanah yang melibatkan Lurah dan mantan Camat Serikuala Lobam.

"Masih diminta klarifikasi, karena adanya aduan dari pengusaha terkait surat tanah. Untuk klarifikasi mulai ketua RT, Lurah dan Camat memang belum semua dan masih dalam proses," ungkapnya.

Camat Serikuala Lobam, Anton Hatta Wijaya, tidak menampik rencana pemeriksaan tersebut, karena memang ada pihak yang melapor ke Polres Bintan, terkait surat tanah tersebut.

"Informasinya memang begitu, tapi sejauh mana prosesnya kita belum tahu persis. Dari pihak kecamatan yang diminta keterangan melalui Kasi Pemerintahan," ujarnya.

Anton mengaku dirinya tidak mengetahui persis terkait permasalahan surat tanah tersebut, karena saat itu dirinya belum menjabat di Kecamatan Serikuala Lobam.

Editor: Surya