Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Barang Bukti Raib Rp 55 Juta

Terdakwa Kukuh Bantah Buang Barang Bukti Hasil Rampokan
Oleh : Syajarul
Rabu | 12-02-2020 | 15:28 WIB
perampok-tanjungpinang-bank.jpg Honda-Batam
Terdakwa perampokan bank di Tanjungpinang saat akan menjalani persidanngan (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Empat terdakwa perampokan nasabah salah satu bank di Tanjungpinang pada Senin (11/11/2019) lalu, membantah telah membuang sebagian hasil rampokan mereka, seperti yang disampaikan Satreskrim Tanjungpinang.

Hal itu diungkapkan keempat terdakwa, masing-masing Rusdi, Masrut, Teguh dan Wahyuni, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/2/2020).

Dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Ramauli Hotnaria, dengan dibantu Corpioner dan Eduart MP Sihaloho sebagai hakim anggota, para terdakwa mengatakan uang hasil rampokan mereka memang sempat dibagi, dan dimasukkan ke masing masing tas.

"Uang langsung dibagi dimasukan tas biar gampang lari. Ada 4 tas dari keseluruhan hasil rampokan sebanyak Rp 215 juta," ujar Teguh di hadapan majelsi hakim.

Sementara saksi dari Polres Tanjungpinang mangatakan, barang bukti yang mereka sita dari empat tersangka hanya ada tiga tas. Lantas kemana satu tas yang berisikan uang sejumlah Rp 55 juta itu?

Keempat terdakwa bersikeras membantah. Pasalnya, saat diperikasa mereka ingat betul kalau empat tas yang sempat dibagi itu sudah diberi nama masing-masing oleh penyidik Polres Tanjungpinang.

"Pas kami diperiksa, tas kami dikasih nama satu-satu. Semua tas ada empat," ungkap Teguh.

Sementara dari keterangan saksi anggota Satreskrim Tanjungpinang, saat penangkapan terdakwa Rusdi ia tidak mendapatkan barang bukti tas.

Berbeda dari versi Rusdi, dirinya ditangkap bersama tas yang berisikan uang hasil rampokannya.

"Setelah diperiksa tas saya, ada uangnya baru saya ditembak. Pas di Polres juga saya lihat ada empat tas," kata Rusdi.

Setelah mendengar keterangan keempat terdakwa dan saksi dari penyidik, ketua majelis hakim Ramauli Hotnaria mengatakan sidang diundur hingga pekan depan di hari yang sama, dengan agenda mendengarkan keterangan masing-masing terdakwa.

Editor: Surya