Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kampung Seranggong Belum Masuk Kampung Tua, Ini Penjelasan Saksi dari BPN
Oleh : CR-3
Selasa | 28-01-2020 | 19:52 WIB
udin-peler-sidang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor saat menjalani persidangan di PN Batam, Selasa (28/1/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus yang menjerat Ketua Ormas Gagak Hitam Batam, Arba Udin alias Udin Pelor, terkait jual beli kavling di Kampung Seranggong, Bengkong, masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum Immanuel Baeha menghadirkan Yudi Hermawan, Kepala Seksi Infrastruktur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kementerian ATR/BPN sebagai saksi untuk menguatkan dakwaannya.

Di hadapan majelis hakim Jasael dan Efrida Yanti serta Muhammad Chandra, saksi Yudi menerangkan, hingga saat ini lahan di Kampung Seranggong belum masuk wilayah Kampung Tua karena belum ada penetapan dari pemerintah.

"Lahan di Kampung Seranggong belum bisa dibilang Kampung Tua, karena prosesnya baru sampai pada pengajuan oleh tim Rukun Khasanah Warisan Batam (RKWB)," terang Yudi, Selasa (28/1/2020).

Sebagai salah satu anggota tim teknis untuk legalitas Kampung Tua, kata Yudhi, ada 37 titik di Batam yang sedang menunggu proses legalitas. Dari ke-37 titik tersebut, lanjutnya, baru 3 titik yang sudah mendapat legalitas sebagai Kampung Tua, di antaranya Kampung Tua Tanjungriau di Sekupang, serta Tanjunggundap, dan Seibinti di Sagulung.

Sementara untuk tahun ini, sebut dia, ada 4 titik lagi yang akan dilanjutkan untuk segera mendapatkan legalitas sebagai Kampung Tua. Dari ke-4 titik tersebut, Kampung Seranggong belum termasuk karena kondisinya belum clear & clean.

"Dalam waktu dekat, tim teknis akan merampungkan 4 titik menjadi Kampung Tua, di antaranya Kampung Tua Punggur, Tanjung Piayu dan Tiang Wangkang serta satu lagi. Tetapi saya lupa namanya," ujar Yudi.

Terkait perkara yang menjerat terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dan Nasran, dirinya mengaku baru mengetahui setelah dipanggil penyidik Polresta Barelang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Saya baru mengetahui kasus para terdakwa setelah dipanggil oleh penyidik," imbuhnya.

Mendengar hal tersebut, hakim Efrida Yanti langsung melontarkan pertanyaan kepada saksi Yudi, bahwa lahan yang dijual terdakwa merupakan milik PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM).

Mendengar pertanyaan majelis hakim, saksi Yudi mengakui awalnya dia tidak mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Namun, karena ditunjukan oleh para penyidik, dia menjadi tahu bahwa lahan di Kampung Seranggong ternyata milik perusahaan.

"Saya mengetahui lahan tersebut adalah milik perusahaan setelah penyidik menunjukan Peta Lokasi (PL) yang dikeluarkan Badan Pengusaha (BP) Batam untuk dialokasikan ke pihak ketiga, dalam hal ini PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM)," jawab Yudi.

Berdasarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum Immanuel Baeha kemudian menanyakan kepada Yudi, apakah pihak BPN juga memiliki peta citra satelit wilayah Kampung Seranggong seperti yang dimiliki oleh BP Batam.

Yudi mengatakan, pihak BPN juga memilik peta citra satelit yang di dalamnya menjelaskan di tahun 2006 lahan di Kampung Seranggong belum ada pemukiman warga. "Menurut peta citra satelit dari BPN, wilayah Kampung Seranggong sejak 2006 belum tampak ada pemukiman warga. Baru pada tahun 2016 hingga 2019 banyak pemukiman warga di lahan tersebut," jelasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain. "Untuk pemeriksaan saksi lain, sidang kita tunda hingga minggu depan," pungkas Jasael sambil mengetuk palu pertanda berakhirnya persidangan.

Editor: Gokli