Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Membedah Prolegnas Otsus Revisi UU Papua
Oleh : Opini
Senin | 20-01-2020 | 14:40 WIB
otsus-papua.jpg Honda-Batam
Ilustrasi Otonomi Khusus, (Foto: Ist)

Oleh Nur Alim MA

OTSUS (Otonomi Khusus) Papua tahun 2020 menjadi topik prioritas DPR RI pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) nanti. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa revisi UU Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua akan masuk pada pembahasan prioritas karena berkaitan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN.

Sejauh ini, ada 50 RUU yang sudah dibatalkan oleh DPR/MPR dalam sidang paripurna pada tanggal 17 Desember 2019 lalu. RUU ini belum termasuk Otsus Papua sebagaimana yang telah disebutkan.

Dalam pembahasan Prolegnas terkait Otsus Papua tersebut, ada dua soal yang akan diprioritaskan menjadi pembahasan. Pertama, dana Otsus akan dilanjutkan atau tidak, hal ini bergatung pada hasil evaluasi pemerintah terkait penggunaan dana Otsus. Kedua, pemekaran wilayah Papua yang saat ini masih sering bermasalah.

Karena selama ini, sejak tahun 2001 dana Otsus Papua diberikan, masih banyak kelemahan-kelemahan yang ditemukan oleh pihak pemerintah, khususnya di aspek pembangunan daerah yang berjalan sangat lamban.

Dari beberapa evaluasi yang ada, revisi RUU Otsus Papua diperlukan sebagai upaya perbaikan dan sekaligus memperjelas pembagian dan aliran dana APBN ke Papua. Karena selama ini, dana Otsus Papua dan Papua Barat masih digabung, yaitu 2 persen dari DAU APBN.

Sehingga, terjadi pembagian dana yang belum rata bagi dua daerah itu. Mungkin pembagian dana inilah yang menjadi salah satu sebab pemekaran Papua melaju sangat lamban.

Bagaimana Otsus Papua Kedepan?

Menurut saya, terlepas dari beberapa evaluasi penggunaan dana Otsus Papua, DPR/MPR harus menetapkan langkah untuk menyempurnakan Otsus Papua. Artinya, Otsus Papua belum bisa diberhentikan karena berkenaan dengan situasi Papua yang masih rentan terhadap berbagai macam masalah.

Sebut saja soal pembangunan, HAM, dan Sumber Daya Manusia yang masih perlu mendapatkan perhatian khusus agar terwujud kualitas masyarakat yang sama dengan daerah lainnya.

Oleh sebab itu, jangan sampai ada pembahasan Otsus dihilangkan oleh pemerintah pusat karena alasan dana APBN yang dikucurkan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Soal ini, diperlukan pengawasan yang intensif oleh pemerintah pusat agar dana Otsus digunakan dan diperuntukkan untuk membangun Papua menjadi lebih baik kedepannya.

Program-program pembangunan sumber daya manusia juga perlu masuk dianggaran pemerintah pusat untuk Papua dan Papua Barat agar kualitas individu meningkat. Prosesnya bisa diwujudkan melalui program pendidikan dan kebudayaan yang sesuai dengan karakter masyarakat setempat.

Solusi untuk Otsus Papua

Dalam pembahasan Otsus Papua, ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan oleh DPR/MPR sebelum mengesahkan RUU Otsus Papua.

Pertama, besaran dana yang didapatkan oleh Pemerintah Papua dan Papua Barat dari DAU APBN harus lebih jelas jumlah dan peruntukannya. Hal ini diperuntukkan untuk mencegah kecarut-marutan di birokrasi pemerintah Papua soal pembagian dana Otsus. Kegunaan dana juga harus disusun sesuai dengan situasi sosial-georgrafis daerah di Papua.

Karena sebagaimana yang kita ketahui, Papua memiliki beberapa perbedaan yang signifikan dengan daerah lain. Salah satu urgensi mengapa Otsus Papua menjadi prioritas DPR/MPR adalah karena Otsus Papua yang tidak relevan dengan kondisi Papua saat ini.

Dalam pelaksanaannya, Otsus bisa dibahas tidak hanya berdasar pada usulan pemerintah saja. Tapi usulan rakyat Papua dan Pemerintah setempat yang berada di bawah naungan pemerintah provinsi. Ini bertujuan untuk mengonfirmasi seperti apa kebutuhan warga Papua secara keseluruhan yang bisa diselesaikan dengan Otsus yang akan dibahas diprolegnas nantinya.

Kedua, pembahasan Otsus Papua harus segera rampung dalam waktu yang singkat agar ada waktu bagi masyarakat Papua untuk mengkaji secara ilmiah sebelum disahkan menjadi payung hukum untuk rakyat Papua. Kajian ilmiah ini diperlukan untuk melihat kesesuaian Otsus yang baru dengan kondisi Papua.

Kalau ada beberapa hal yang belum sesuai, maka diperbaharui agar tidak membingungkan pelaksanaan Otsus oleh pemerintah daerah. Karena jika ditinjau ulang, Otsus Papua yang sudah berlaku selama 18 tahun belum optimal pelaksanaannya.

Ketiga, dalam pelaksanaan Otsus nantinya diperlukan badan pengawas khusus yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan Otsus. Karena dalam beberapa tahun ini, pelaksanaan Otsus masih kurang diawasi sehingga tidak mendapatkan hasil yang optimal.
Badan pengawas ini juga bisa bertugas untuk melakukan sosialisasi soal pelaksanaan teknis Otsus agar bisa dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Jangan sampai ketika Otsus disahkan, masih mengalami masalah di aspek pelaksanaan teknisnya dan mengakibatkan penurunan kualitas, khususnya di sektor pemerintah-birokrasi, sumber daya manusia dan HAM.*

Penulis adalah pengamat politik dan pemerintahan, bermestautin di Kota Malang