Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Minta Aparat Keamanan Adil Sikapi Konflik Lahan Kampung Seranggong
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 15-01-2020 | 18:16 WIB
gusmiran-seranggong.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gusmiran, salah satu warga saat ditemui di Kampung Seranggong. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam, guna menyelesaikan sertifikat legalitas Kampung Tua Seranggong, warga juga menekankan agar aparat kemanan, terutama pihak Kepolisian tetap menjaga netralitas.

Hal ini mereka sampaikan, mengingat bentrok yang sebelumnya terjadi antara warga dengan orang suruhan PT Pesona Bumi Barelang (PBB) dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM). Warga menilai petugas kepolisian yang berada di lokasi, terkesan diam dan terkesan membela pihak perusahaan.

"Udah lihat video yang viral kemarin kan, memang kondisinya seperti itu. Ada warga yang sudah dipukuli oleh orang perusahaan, petugas malah terkesan diam," ungkap Gusmiran, salah satu warga saat ditemui di Kampung Seranggong, Rabu (15/01/2020).

Berusaha mendetailkan bentrokan yang terjadi beberapa waktu lalu, Gusmiran juga mengungkapkan bahwa kedatangan orang perusahaan dengan alat berat berupa beko, juga terkesan mendapat pengawalan petugas.

Bahkan, tidak hanya dalam kericuhan beberapa waktu lalu, Gusmiran juga menuturkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh orang suruhan perusahaan, sebelumnya sudah kerap dialami warga.

"Saya juga pernah menjadi korban, dengan alasan musyawarah sekitar dua minggu sebelum kericuhan kemarin ada 5 orang perwakilan warga termaksud saya diajak ke bedeng. Ternyata kami di sana dipaksa dan saya juga dipukul pada bagian mata dan memar di sebelah kanan," paparnya.

Pasca penganiayaan yang dialaminya, Gusmiran mengakui telah membuat laporan langsung ke Polresta Barelang. Ia mengakui bahwa laporan telah diterima oleh petugas SPK, namun dia juga mempertanyakan mengenai proses penyelidikannya.

Ia juga menuturkan, dalam peristiwa kericuhan kemarin, orang suruhan perusahaan juga sempat melakukan penganiayaan terhadap Ketua RT X. Walau begitu, secara pribadi dia tidak mengetahui apakah Ketua RT dan adiknya yang menjadi korban, telah membuat laporan kepolisian.

"Tetapi saya pikir mungkin bisa saja sia-sia apabila Pak RT dan adiknya, membuat laporan kemarin," ucapnya.

Walau saat ini pihak perusahaan terkesan pasif, dan tidak melakukan tindakan apapun, namun, sesaat setelah kejadian orang-orang suruhan pihak perusahaan menempelkan stiker peringatan agar warga melakukan pengosongan rumah sendiri. "Dan dalam pemberitahuan itu, kami sebagai warga hanya diberi waktu selama tiga hari untuk segera mengosongkan rumah, sebelum mereka melakukan pembaongkaran," tutupnya.

Editor: Gokli