Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Desak Pemko Batam Percepat Legalitas Kampung Tua Seranggong
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 15-01-2020 | 17:16 WIB
amiruddin-bengkong.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Amiruddin, salah satu warga Kampung Tua Seranggong, Bengkong, Batam. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kampung Tua Seranggong berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam, terutama tim legalitas kampung tua, segera mempercepat legalitas dan sertifikasi kampung tua yang mereka tinggali.

Hal ini diutarakan beberapa warga dalam menanggapi statemen pihak PT Pesona Bumi Barelang dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) yang membantah keras klaim warga terhadap lahan seluas 48 Hektar di daerah Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sebagai wilayah Kampung Tua.

Amiruddin, salah satu warga mengungkapkan, penyesalannya atas sikap perusahaan yang hingga saat ini tidak menunjukkan etikad baik. Bahkan hingga saat ini pihak perusahaan, masih melakukan pemasangan pagar pembatas di beberapa titik.

"Memang sejak ricuh kemarin tidak ada lagi orang suruhan perusahaan yang menganggu, tetapi aktivitas pemasangan pagar masih tetap dilanjutkan," ungkapnya, Rabu (15/01/2020).

Adanya permintaan warga diungkapkan bukanlah tanpa alasan, mengingat bahwa Seranggong salah satu Kampung Tua dari 37 titik yang didaftarkan langsung Pemko Batam. Selain itu, pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Batam, juga telah melakukan pengukuran pada tahun 2018 lalu.

"Kalau perusahaan bilang sudah punya izin sejak tahun 2000 lalu, maka sudah sangat salah sekali karena warga sudah tinggal di sini lama sebelum itu. Bahkan sudah ada wilayah pemakaman di sini, yang menjadi ciri-ciri Kampung Tua sesuai persyaratan," paparnya.

Sebelumnya, kuasa hukum kedua perusahaan, Tamtimin menyatakan bantahan yang dilakukan perusahaan berdasarkan penetapan lahan (PL) nomor 23030740 yang dikeluarkan BP Batam pada tahun 2003, kata Amandri, lahan milik PT Pesona Bumi Barelang dan PT Arnada Pratama Mandiri (APM) bukan terletak di Kampung Tua Seranggong, melainkan terletak di Batam Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong (samping sekolah Mondial).

Selain itu, perusahaan juga tidak pernah mengakui orang yang mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas 48 Hektar di daerah Seranggong.

Pihak perusahaan juga tidak pernah mengakui warga masyarakat yang menerima hak dari ahli waris, yang mana pihak-pihak yang mengaku ahli waris dan menjual tanah milik perusahaan, saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Editor: Gokli