Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakamla Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Batam-Singapura Senilai Rp 24 Miliar
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jumat | 27-12-2019 | 17:04 WIB
penyelundupan-arang-ilegal-batam2.jpg Honda-Batam
Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan saat menyampaikan pers confrence penangkapan arang ilegal. (Foto:

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil mengamankan tiga kontainer arang bakau ilegal senilai Rp 24 miliar yang akan diselundupkan ke Singapura.

Tim gabungan dari Satgassus Trisula Bakamla RI, KLHK dan Disperindag Kota Batam berhasil mengamankan Kapal Tug Boat-SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang mengangkut tiga kontainer tersebut di perairan Batam pada, Rabu (25/12/2019) sekira pukul 08.25 WIB.

Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, Laksamana Muda, S Irawan mengatakan, Kapal Tug Boat-SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 yang mengangkut tiga kontainer arang bakau ini akan diselundupkan ke Singapura.

Dirinya menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh PT Anugerah Makmur Persada dengan eskportir atas nama Ahui di Dapur 6, Sembulang, Pulau Galang, dan PT Fortindo dengan eksportir atas nama Hari di Jembatan 5 Pulau Galang.

"Diantara kontainer yang diangkut, terdapat tiga kontainer terindikasi berisikan arang dari Kayu Bakau Ilegal, tanpa dokumen yang sah atau dokumen palsu," kata Irawan di Pelabuhan Batuampar, Jumat (27/12/2019).

Ia menjabarkan, modus yang dilakukan eksportir adalah memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang eksport.

Selain itu, eksportir selalu mengecilkan nilai barang dalam invoice, yaitu dengan merubah harga barang yang di ekspor. Dengan kecurangan itu, pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar eksportir juga menjadi kecil.

"Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak. Artinya, kegiatan ilegal ini dinilai sangat merugikan negara khususnya lingkungan hidup," tegasnya.

Menurutnya, eksportir melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 108 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen) dan Pasal 112 Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor).

Editor: Dardani