Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakamla Pergoki TB BSP III dan KM Anugrah Brothers 'Kencing' di Perairan Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 11-12-2019 | 19:04 WIB
warsito-bakamla.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI, Laksamana Bakamla P Warsito. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI mengamankan dua kapal yang tengah melakukan aktivitas 'kencing' BBM jenis solar di wilayah perairan Batam, Sabtu (7/13/2019) lalu, sekita pukul 22.30 WIB.

"Kedua kapal ini saat ditangkap tengah melakukan aktivitas perdagangan BBM ilegal di perairan Tanjung Sauh, Batam," kata Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI, Laksamana Bakamla P Warsito di Dermaga Polairud Polda Kepri, Sekupang, Batam, Rabu (11/12/2019) petang.

Dijelaskan, kapal Patroli Catamaran 503 yang tengah melakukan patroli mendapat informasi adanya kapal kencing. Setelah mendapat informasi tersebut kapal menuju ke lokasi.

Alhasil, pada saat didekati, kapal tengah melakukan transfer solar ke kapal yang menampung. "Pada saat diperiksa, tug boat (TB) BSP III sedang melakukan pengisian BBM jenis solar secara ship to ship ke KM Anugerah Brothers (AB), tanpa dilengkapi dokumen niaga. Dan didapati 8.000 liter atau 8 ton barang bukti," tuturnya.

Dari pengakuan nahkoda TB BSP III, tambahnya, solar sebanyak kurang lebih 8.000 liter (8 ton) yang dijual ke KM AB merupakan solar secara resmi dibeli PT BSP III dari Pertamina. Dalam kasus ini, perusahaan PT BSP III yang dirugikan.

"Kronologis kejadian, KKM TB BSP III dihubungi oleh kru KM AB yang akan membeli solar dari TB BSP III. Kemudian disepakati jual beli BBM secara illegal seharga Rp 5.000/liter," paparnya.

Selanjutnya, kata dia, kedua kapal TB BSP III dan KM AB digiring KN Bintang Laut dan disandarkan ke Pangkalan Bakamla Barelang, selanjutnya diserahkan ke Dirpolairud Polda Kepri guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, yang dilaporkan TB BSP sebagai pihak yang dirugikan ke Dirpolairud Polda Kepri.

"Tersangka satu orang nahkoda kapal TB BSP III NW dapat diduga telah melanggar pasal 374 jo 406 KUHP atau pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkap jendral bintang satu tersebut.

Lebih jauh disampaikan Laksamana P Warsito, Bakamla RI masih akan terus melakukan patroli rutin di wilayah Perairan Kepulauan Riau dan seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas aktivitas perdagangan BBM secara ilegal yang banyak terjadi di wilayah Kepri yahg menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya Bakamla RI untuk menciptakan kondisi wilayah Perairan Indonesia yang aman bagi seluruh pengguna laut dan bersih dari aktivitas ilegal apapun," ujarnya.

Editor: Gokli