Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum P-21, Berkas Kasus Narkoba Oknum Polisi AKS Masih Diteliti Kejari Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 24-01-2025 | 13:44 WIB
24-01_kasipidum-kejari-batam_0298.jpg Honda-Batam
Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Saputra. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih meneliti berkas perkara kasus narkotika yang melibatkan seorang oknum polisi aktif Polresta Barelang, berinisial AKS. Berkas perkara tersebut diterima jaksa peneliti pada 20 Desember 2024, namun hingga kini belum dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram Saputra, menyatakan penelitian terhadap berkas kasus tersebut terus dilakukan secara menyeluruh. "Saat ini berkasnya masih dalam proses penelitian oleh tim jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Iqram, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, jika berkas perkara belum memenuhi persyaratan, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polresta Barelang dengan petunjuk untuk dilengkapi (P-19). Sebaliknya, jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

Kasus ini bermula pada 29 Oktober 2024, ketika tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap AKS di barak asrama polisi di kawasan Baloi, Batam Kota. Dalam operasi tersebut, AKS tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu bersama seorang warga sipil berinisial AK.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa sabu seberat 26 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, dan gunting. Berdasarkan penyelidikan, AKS diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan asrama polisi.

Penangkapan AKS berawal dari pengembangan kasus yang melibatkan seorang narapidana berinisial E, yang merupakan bandar narkoba di Lapas Tanjungpinang. Informasi ini membawa penyidik ke lokasi AKS, yang kemudian diringkus saat sedang menggunakan narkoba.

AKS diketahui sebelumnya bertugas di Satuan Narkoba Polresta Barelang sebelum dipindahkan ke Polsek Sekupang. Perbuatannya dinilai mencoreng institusi kepolisian, mengingat posisinya sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memerangi peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, AKS dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara 20 tahun hingga hukuman mati.

Kejari Batam menegaskan proses hukum terhadap AKS akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami memastikan kasus ini ditangani secara serius. Jika berkas perkara telah lengkap, kami akan segera melanjutkan ke tahap berikutnya," pungkas Iqram.

Editor: Gokli