Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abaikan Hak Konsumen, Cipta Group Dilaporkan ke BPSK
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 13:48 WIB

BATAM, batamtoday - Eddy Supriatna, konsumen perumahan, melaporkan PT Cahaya Cipta Propertindo (Cipta Group-red) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Selasa (17/4/2012) siang kemarin.

"Hak saya sebagai konsumen diabaikan devoloper ini (Cipta Group-red). Saya inginkan hak saya kembali. Dan pengembang harus mengganti kerugian. Maka dari itu, saya berharap keadilan dari BPSK," ujar Eddy kepada wartawan usai melaporkan dan menyerahkan foto copi kuitansi pembayaran ke BPSK di Batam Centre, sore kemarin. 

Eddy menjelaskan, dia telah melakukan berbagai upaya mempertanyakan permasalahan ini kepada pengembang. Namun tidak ada upaya baik dari pengembang sendiri. Bahkan solusi yang ditawarkan, justru hanya menguntungkan bagi pengembang saja. 

"Developer hanya mengacu pada aturan mereka saja, dimana uang saya yang masuk selama ini dipotong 75 persen. Karena ini merupakan kesalahan saya dan mereka (pengembang-red) tidak ada kesalahan," ujarnya menyesalkan. 

Padahal, tambahnya, pengembang telah menjual rumah yang tadinya diambil kepada pihak lain. Ironisnya, pengembang tidak memberitahukan kepadanya sebelum menjual rumah tersebut. 

"Bahkan Rp24juta uang saya yang masuk selama mencicil selama beberapa bulan belum dikembalikan. Saya merasa hak sebagai konsumen dikebiri," ujarnya. 

Untuk diketahui, pelapor dengan pengembang melalui Ivan, staf pemasaran, sepakat melakukan transaksi jual beli satu unit rumah di Buana Regency Blok D Nomor 28 Batam Centre dengan harga jual Rp60juta. Sistim pembayaran dilakukan secara tunai bertahap selama dua tahun dengan cicilan sebesar Rp1,9juta.

Ketika transaksi berlangsung, wujud rumah ini belum ada karena pengembang perumahan ini masih melakukan pematangan lahan.

Sekitar tahun 2010, rumah itu sudah diperjualbelikan oleh developer yang beralamat di Permata Puri Komplek Cipta Griya Batuaji ini kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan kepada pelapor.