Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini 24 Oknum OPD Kepri Pemberi Gratifikasi ke Nurdin Basirun
Oleh : Putra Gema
Rabu | 04-12-2019 | 20:04 WIB
nurdin-dakwaan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non aktif saat mendengar pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain pengusaha, Gubernur Provinsi Kepuluan Riau (Kepri) non aktif, Nurdin Basirun juga menerima gratifikasi dari oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.

Penerimaan gratifikasi Nurdin oleh oknum OPD Provinsi Kepri ini dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Ini berdasarkan surat dakwaan KPK nomor: 111/TUT.01.04/24/11/2019 terhadap Nurdin Basirun, yang dibacakan Rabu (4/12/2019) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebanyak 24 oknum OPD Kepri pernah memberikan uang (gratifikasi) kepada Nurdin Basirun, antara lain:

1. Penerimaan uang dari Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, yakni:

a. Uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan untuk keperluan Hari Raya terdakwa pada rahun 2017.
b. Uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih yang merupakan Kabag TU Pimpinan untuk keperluan Hari Raya Nurdin Basirun pada tahun 2018.
c. Uang sejumlah Rp 447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga Nurdin Basirun pada tahun 2018 melalui Agen Travel PT ZULINDO TRAVEL.
d. Uang sejumlah Rp 100 juta untuk membiayai ibadah Umrah Nurdin Basirun bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2018.
e. Uang sejumlah Rp 600 juta yang berasal dari Anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada Nurdin Basirun.
f. Uang sejumlah Rp 30 juta kepada BELA yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan Hari Raya Terdakwa pada tahun 2019.
f. Uang sejumlah Rp 200 yang berasal dari Anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019, yang diserahkan kepada Nurdin Basirun di Hotel Harmoni Batam.

2. BURALIMAR selaku Kepala Dinas Pariwisata sejumlah Rp 100 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

3. AMJON selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 10 juta terkait keperluan Hari Raya Terdakwa yang merupakan pemberian rutin.

4. ABU BAKAR selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp 1.055.000.000 yang bersumberkan dari pemberian fee proyek sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

5. YERRI SUPARNA selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp 170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2018.

6. TS ARIF FADILLAH selaku Sekretaris Daerah sejumlah Rp 32 juta, yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa.

7. ZULHENDRI selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sejumlah Rp 43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan Nurdin Basirun sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

8. AHMAD NIZAR selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan sejumlah Rp4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan Nurdin Basirun.

9. TAGOR NAPITUPULU selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah Rp 10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah Nurdin Basirun pada tahun 2018.

10. SARDISON selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp 9 juta untuk mendukung kegiatan Nurdin Basirun sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

11. TJETJEP selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp 144 juta untuk mendukung kegiatan Nurdin Basirun sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

12. MAIFRIZON selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp 59 juta untuk mendukung kegiatan Nurdin Basirun sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

13. AZMAN TAUFIK selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp 20 juta untuk mendukung kegiatan Nurdin Basirun sejak tahun 2017 sampai dengan 2018.

14. ARIPIN selaku Kepala Dinas Pendidikan sejumlah Rp 60 juta untuk mendukung kegiatan hari Raya Nurdin Basirun tahun 2018.

15. ANY LINDAWATI selaku Kepala Biro Organisasi dan Korpri sejumlah Rp 2,5 juta untuk bantuan rutin kepada Nurdin Basirun pada tahun 2018.

16. ARIS FHARIANDI selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan sejumlah Rp 18 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

17. MISBARDI selaku Kepala Biro Layanan Pengadaan sejumlah Rp 3 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2018.

18. TARMIDI selaku Kepala Biro Kesejahteraan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk Open House Hari Raya terdakwa tahun 2018.

19. NILWAN selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol sejumlah Rp 110 juta pemberian kepada terdakwa dari pemotongan SP2D tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

20. NAHARUDDIN selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk Open House Hari Raya terdakwa tahun 2018.

21. ANDRI RIZAL selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah Rp 55 juta pemberian untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi terdakwa sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

22. LAMIDI selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sejumlah Rp 13,4 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

23. FIRDAUS selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sejumlah Rp 23 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.

24. RENI YUSNELI selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sejumlah Rp 20 juta pemberian untuk kegiatan Safari Ramadhan terdakwa pada tahun 2019.

Selain 24 Kepala OPD Kepri, sebanyak 10 pengusaha tersohor Kepri juga menjadi sumber gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun.

"Atas perbuatannya, Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun didakwa melanggar pasal 12 B ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP," demikian dikutip dari surat dakwaan kepada Nurdin Basirun yang dibacakan jaksa KPK pada Rabu (4/12/2019) di Pengadilan Tipiko Jakarta.

Editor: Gokli