Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Basirun Terima Gratifikasi dari 10 Pengusaha Tersohor di Kepri
Oleh : Putra Gema
Rabu | 04-12-2019 | 19:28 WIB
nurdin-gratifikasi-banyak.jpg Honda-Batam
Terdakwa Nurdin Basirun, Gubernur Kepri non aktif bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sedikitnya, 10 nama pengusaha besar di Kepulauan Riau yang menjadi sumber gratifikasi Gubernur nonaktif Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK, yang didakwakan kepada terdakwa Nurdin Basirun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019), diuraikan bahwa Nurdin Basirun merupakan Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor: 60/P/2016 tanggal 13 Mei 2016.

Dalam dakwaan JPU KPK, Nurdin memanfaatkan situasi tersebut karena dalam pelaksanaannya pengurusan perizinan diproses tanpa melalui Dinas PTSP, akan tetapi langsung kepada Nurdin melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri serta Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri.

"Hal tersebut dimanfaatkan Nurdin untuk melakukan penerimaan gratifikasi dari para pengusaha dan investor yang mengurus penerbitan izin, melalui Edy Sofyan, Budy Hartono dan Juniarto," ujar jaksa KPK, mengutip surat dakwaan Nurdin Basirun, yang diterima dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Berikut 10 nama pengusaha yang berdasarkan surat dakwaan KPK nomor: 111/TUT.01.04/24/11/2019 terhadap Nurdin Basirun.

1. Penerimaan uang dari Johanes Kennedy Aritonang yang diserahkan oleh Abdul Gafur kepada Nurdin melalui Jumiarto yang keseluruhannya berjumlah Rp 250 juta sehubungan dengan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PT JAYA ANNURYA KARIMUN dan izin prinsip PT JAYA ANNURYA KARIMUN, izin lokasi reklamasi PT JAYA ANNURYA KARIMUN dan izin reklamasi PT JAYA ANNURYA KARIMUN pada sekitar tahun 2018 sampai dengan tahun 2019.

2. Penerimaan uang dari Hartono alias AKAU yang diserahkan oleh Sugiarto kepada Nurdin melalui Edy Sofyan sejumlah Rp 70 juta pada April 2019 di Hotel Swiss Bell Harbour Bay Batam.

3. Penerimaan uang dari Hartono alias AKAU yang diserahkan kepada terdakwa melalui Juniarto sejumlah Rp 50 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip untuk PT TRI TUNAS SINAR BENUA pada tahun 2018.

4. Penerimaan uang dari PT BINTAN HOTELS yang diserahkan oleh Sutrisno kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 20 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT BINTAN HOTELS pada sekitar November 2019.

5. Penerimaan uang dari PT LABUN BUANA ASRI yang diserahkan oleh Herman kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 20 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT LABUN BUANA ASRI pada sekitar Desember 2018.

6. Penerimaan uang dari DAMAI GRUP (PT DAMAI ECO WISATA) yang diserahkan oleh Hendrik Tan kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 50 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT DAMAI ECO WISATA pada sekitar Desember 2018.

7. Penerimaan uang dari PT BARELANG ELEKTRINDO yang diserahkan oleh Linus Gusdar kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 70 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT BARELANG ELEKTRINDO pada sekitar April 2019.

8. Penerimaan uang dari PT MARCOPOLO SHIPYARD yang diserahkan oleh Simon Karuntu kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sekitar Rp 70 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT MARCOPOLO SHIPYARD pada sekitar April 2019.

9. Penerimaan uang dari PT ADVENTURE GLAMPING yang diserahkan oleh Wayan Santika kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sekitar Rp 70 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip PT ADVENTURE GLAMPING pada sekitar Juni 2019.

10. Penerimaan uang dari 2 perwakilan perusahaan kepada Nurdin melalui Edy Sofyan dan Budy Hartono sejumlah Rp 140 juta sehubungan dengan penerbitan izin prinsip.

Selain 10 nama di atas, Nurdin juga menerima gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Atas perbuatannya, Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun didakwa melanggar oasal 12 B ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Gokli