Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ikan Tohok, Kode Sandi Uang Suap dari Abu Bakar ke Nurdin Basirun
Oleh : Redaksi
Jumat | 08-11-2019 | 17:55 WIB
ikan-tohok.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Transkrip percakapan Abu Bakar dengan Edy Sofian untuk pemberian suap ke Nurdin Basirun dalam perkara izin prinsip pemanfaatan laut. (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Abu Bakar, nelayan yang menyuap Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2019).

Dalam persidangan, jaksa KPK mengukap adanya 'kode' yang digunakan terdakwa dan anak buah Nurdin Basirun untuk suap pengurusan izin prinsip pemanfaatan laut. Kode yang mereka gunakan yakni 'ikan tohok'.

Terdakwa Abu Bakar mengatakan, untuk mempermulus pengurusan izin prinsip itu, dia menyerahkans sejumlah uang melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri, Budy Hartono. Pemberian uang suap itu dilakukan secara bertahap yakni Rp 50 juta dan SGD 11 rubu.

Abu Bakar juga meyakini uang tersebut diberikan kepada Nurdin Basirun. Sebab, saat melakukan panggilan dengan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

"Ada ceritanya, saya serahkan Pak Budy, lalu Pak Edy nanti akan diserahkan Pak Gubernur (Nurdin Basirun)," kata Abu Bakar, seperti dikutip Detik.com

Saat menelepon Edy Sofyan, Abu Bakar bertanya surat izin prinsip pemanfaatan laut yang sudah diajukan. Dalam percakapan telepon itu, Abu Bakar mengaku diminta untuk menyiapkan 'ikan tohok' alias uang.

"Saya tanya kapan surat siap nanti siap. Siapkan tohok maksudnya duit. Waktu itu surat nanti ditandatangani Pak Gubernur kata Pak Edy," kata Abu Bakar menirukan ucapan Edy.

Jaksa pun mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Abu Bakar. Dalam BAP itu, Edy Sofyan meminta uang untuk orang nomor satu di Provinsi Kepri.

"BAP nomor 15, Anda menjelaskan terkait pemberian uang Rp 50 juta yang ditukar bentuk dolar, pada 22 Mei 2019 surat izin prinsip pemanfaatan laut. Sekitar 2 Maret 2019 sudah mengajukan surat tersebut, Edy Sofyan mengatakan minta uang Rp 50 juta untuk orang nomor 1/Gubernur Kepri. Untuk teknis saya diminta memberikan kepada Budy Hartono dan Budy memberikan kepada Edy Sofyan, dan Edy Sofyan memberikan kepada orang nomor 1 di Kepri, saya menafsirkan orang nomor 1 adalah Nurdin Basirun, betul?" kata jaksa yang dibenarkan Abu Bakar.

Jaksa juga menampilkan transkrip percakapan Abu Bakar dengan Budy. Berikut ini percakapan yang ditampilkan jaksa:

Budy: Iya Pak Ngah bawa sekalian
Abu Bakar: Iya betul
Budy: Nggak, maksudnya saya gini, saya kan mau ngantar daun bos nih
Abu Bakar: He,e
Budy: Ah, kalau pak ngah ke (suara tidak jelas) aku titip pak ngah aja
Abu Bakar: Daun apa tu?
Budy: Apa ikannya ini
Abu Bakar: Ikan pak mana? Siapa?
Budy: Pak Kadis

Abu Bakar menjelaskan maksud kode daun bos. Kode daun itu dimaksud uang untuk Edy Sofyan. "Duit Pak Edy Sofyan bosnya pak Budy," kata Abu Bakar.

Sidang ini, Abu Bakar yang berprofesi nelayan didakwa memberikan uang suap ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta. Abu Bakar disebut jaksa membantu pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap ke Nurdin agar memberikan izin pemanfaatan laut.

Sumber: Detik.com
Editor: Gokli