Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,22 Miliar
Oleh : Putra
Rabu | 04-12-2019 | 16:04 WIB
nurdin_di_tipikor.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Nurdin Basirun saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4.228.500.000 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya dalam kurun waktu 2016-2019.

Dakwaan ini dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Ia menjelaskan, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi serta izin pelaksanaan reklamasi di wilayah Kepulauan Riau.

"Penerimaan tersebut sebagian besar melalui Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, serta Budy Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau," ujarnya.

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi sebesar Rp 4,22 miliar itu tak pernah dilaporkan Nurdin ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.

Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan pemberian suap mengingat pada saat itu dirinya menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima pemberian (gratifikasi).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dan dalam Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ia juga menyatakan pada saat KPK melakukan penggeledahan di ruangan kerjanya dan di rumah dinasnya, KPK berhasil menemukan uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dengan rincian, Rp 3.233.960.000, 150.963 SGD Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal, dan 34.803 dolar AS.

"Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP," tegasnya.

Editor: Surya