Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pengusaha Kepri
Oleh : Putra Gema
Rabu | 25-09-2019 | 11:04 WIB
feb-8-saksi.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun masih terus menggelinding. Sejumlah pengusaha di Kepri kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menjerat 5 orang tersangka itu.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta ini dilaksanakan pada, Selasa (24/9/2019). Pemeriksaan ini terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, sebanyak 8 pengusaha di Kepri turut menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menyeret Nurdin Basirun Cs.

"Dalam pemeriksaan ini, pengusaha asal Kepri kami mintai keterangan sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka NBU," kata Febri, Rabu (25/9/2019).

Adapun 8 pengusaha yang diperiksa itu, masing-masing:

1. Dirut PT Amanah Melayu Raya, Andy Kosasih;
2. Dirut PT Batam Steel Indonesia, Jimmy Lee;
3. Dirut PT Cipta Karya Maritim, Ardra Teja Bhaswara;
4. Dirut PT Citra Kelong Barelang, Dju Hang;
5. Dirut PT Mustika Combol Indah, Andri Wijono Sutiono;
6. Direktur PT Batam Alam Lestari dan Direktur PT Kepri Fantasy Resort, Iskandar Tio;
7. Direktur PT Putra Flonara Perkasa, U Lai;
8. Direktur PT Global Maritim Lestari, Franky Sucipto.

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi lainnya terkait kasus yang menjerat NBU ini," tegasnya.

Sebelumnya, salah seorang pengusaha Kota Batam Kock Meng juga menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Nurdin Basirun. Status Kock Meng (KMG) berubah dari saksi menjadi tersangka hanya berselang satu minggu setelah pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.

Kock Meng ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam setelah KPK berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar.

Tersangka Kock Meng disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, masing-masing Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dua orang swasta yang menjadi pemberi suap, Abu Bakar dan Kock Meng.

Editor: Gokli