Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Gelper
Oleh : Roni Ginting/Ali/Dodo
Selasa | 17-04-2012 | 16:20 WIB

BATAM, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi dalam persidangan kasus judi gelanggang permainan (Gelper) yang digelar pada Selasa (17/4/2012). Akhirnya, keterangan saksi dibacakan oleh JPU Hendrawan. 

 

Saksi yang tidak bisa dihadirkan yakni Ratna Juwita dan Syafira Indra yang bertindak sebagai kasir di gelanggang permainan yang berlokasi di Hotel Formosa, Nagoya. 

Setelah pembacaan keterangan saksi, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Riska, Ridwan dan Soebandi menunda persidangan selama seminggu hingga Selasa (24/4/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. 

"Kita tunda selama seminggu mendengarkan keterangan ahli," kata Riska. 

Diberitakan sebelumnya, empat orang tersangka kasus perjudian berkedok permainan bola ketangkasan (gelper) yakni Jhony bin Allan, Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar Hab dan Prigadi bin Walidi menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre. Para terdakwa terdakwa dijerat dengan pasal 303 KUHP karena telah melakukan tindak pidana perjudian.  

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan tersebut, para terdakwa ditangkap di Sky Zone 88 yang berlokasi dibelakang hotel Formosa. Terdakwa Jhony merupakan pemilik gelanggang permainan tersebut, sedangkan Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar Hab dan Prigadi bin Walidi adalah pengunjung yang ketangkap tangan sedang main gelper.   

"Modus perjudian gelper yakni pelanggan membeli koin untuk bermain dengan hadiah poin. Selanjutnya poin terebut ditukarkan dengan hadiah yang telah disediakan," kata Hendrawan.  

Lanjut Hendrawan, para terdakwa dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. 

Penggrebekan arena gelper di Batam pada 23 September 2011 lalu oleh Mabes Polri. Adapun barang bukti yang disita tim Bareskrim Mabes Polri adalah 298 unit mesin gelper, uang sebanyak Rp73 juta di 79 lokasi perjudian.