Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebelum Ditangkap Polisi, Pihak Sekolah Lebih Dahulu Pecat Guru Pencabul Siswi
Oleh : Hendra Mahyudi
Sabtu | 30-11-2019 | 14:52 WIB
ilustrasi-cabul11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi guru cabul. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menanggapi kasus pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang mantan guru di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Sagulung Batam, pihak sekolah akhirnya angkat bicara dan menyatakan sudah langsung memecat pelaku sebelum dia ditangkap.

"Sebelum ditangkap pihak kepolisian, guru (pelaku) sudah kami pecat secara tak hormat, soalnya gerak-geriknya sudah mencurigakan dan kami tidak ingin terus berkelanjutan. Setidaknya memutuskan mata rantainya langsung," ujar seorang perwakilan yayasan sekolah, saat BATAMTODAY.COM mendatangi sekolah tersebut, Kamis (28/11/2019) sore.

Perwakilan yayasan yang tidak ingin namanya ditulis itu, mengatakan, pada tanggal 18 November lalu, mereka telah merespon gelagat guru bernama Rinaldo Andreas Adersen (30), yang memiliki kedekatan berlebihan terhadap beberapa siswi-siswi di yayasan.

Karena hal itulah, maka yayasan berpikir sebelum prilakunya berimbas lebih jauh dan menjangkit pada peserta didik lainnya, yayasan langsung mengambil keputusan untuk memecat oknum guru tersebut.

Pihak Yayasan mengatakan, bahwa pelaku telah setahun tiga bulan lamanya mengajar di sekolah mereka. Bahkan pelaku mengemban tugas sebagai proktor serta Wakil Kepala Kesiswaan dengan bidang studi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam.

"Pelaku itu memang Wakasek Kesiswaan dan memang agak dekat sama siswa. Bahkan pelaku itu proktor di sekolah ini, namun bidang studi yang diajarkannya merupakan bidang studi IPA," ungkap yayasan memberi penjelasan.

Selama ini, dalam bidang konseling kesiswaan antara pria dan perempuan tidak pernah digabungkan dalam artian kejadian ini berjalan di luar pengawasan yayasan.

"Sebelumnya kami dari pihak sekolah meminta maaf atas tindakan pelaku terhadap korban itu. Memang selama ini pelaku yang konseling siswa/i di sini dan. Jadi kami memohon maaf karena sudah kecolongan untuk mengawasi sikap pelaku terhadap korban tersebut," terangnya.

Kedepannya, pihak yayasan sekolah mengatakan akan lebih waspada dalam mengawasi siswa-siswinya dan tak ingin lagi menerima guru laki-laki.

"Cukuplah ini yang terakhir kejadian. Kami juga terkejut fan berjanji akan lebih waspada lagi untuk mengawasi anak didik dan tak ingin lagi menerima tenaga pengajar jenis laki-laki," tegasnya kepada awak media.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Sitohang mengatakan, hasil pemeriksaan selanjutnya bahwa pelaku sama korban memang saling dekat. Dimana saat itu mereka sering bertemu dalam kegiatan konseling.

Korban sering curhat kepada pelaku dan situasi serta kondisi itu pun dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi lucahnya.

"Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, tak ada unsur pemaksaan. Namun korban dengan pelaku sering bertemu di saat kegiatan konseling. Lagipuna korban pun sering curhat kepada pelaku, namun situasi dan kondisi itulah malah dimanfaatkan pelaku," terang Rifi.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru bernama Rinaldo Andreas Adersen Hutapea (30) yang mengajar di yayasan swasta di Kecamatan Sagulung nekat mencabuli muridnya sendiri berinisial CC (14). Aksi itu diketahui sudah berlangsung sedari Juli 2019 lalu.

Parahnya lagi dalam perilaku tak senonoh itu, guru tersebut nekat membawa lari korban hingga ke Dumai, Provinsi Riau. Sadisnya lagi, pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap 7 orang siswi lainnya.

Terkuaknya laporan pencabulan ini yaitu saat adanya laporan anak hilang dari orangtua korban sejak Jumat (22/11/2019) pagi dan turut viral di media sosial.

Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian Sagulung pun langsung bertindak cepat. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang bersama tim opsnal Polsek Sagulung langsung melakukan pengejaran pelaku dan berhasil diamakan di Dumai, Provinsi Riau, pada (25/11/2019) kemarin. Kemudian korban dibawa kembali ke Batam.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, kini tersangka telah meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sagulung. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

Editor: Dardani