Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Tangkap Mantan Guru Pencabul Siswinya
Oleh : Hendra
Kamis | 28-11-2019 | 15:52 WIB
007_guru_cabul01.jpg Honda-Batam
inaldo Andreas Adersen Hutapea (30), guru cabul di sekolah swasta di Sagulung ditetapkan tersangka (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rinaldo Andreas Adersen Hutapea (30), seorang mantan guru dari salah satu sekolah swasta di Kecamatan Sagulung akhirnya ditangkap jajaran Tim Opsnal Polsek Sagulung setelah mencabuli dan membawa kabur muridnya.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Rifi Hamdani Sitohang, berdasarkan pengembangan atas laporan anak hilang yang sebelumnya telah dibuat oleh keluarga korban ke Mapolsek Sagulung.

CC gadis berusia 14 tahun yang menjadi korban keganasan bejadnya nafsu guru tersebut bahkan disebutkan telah ditiduri sebanyak 6 kali. Parahnya, siswi kelas IX SMP ini juga sempat dilecehkan secara seksual di lingkup sekolah tempat pelaku mengajar.

"Kasus ini berawal dari laporan anak hilang yang masuk ke Polsek Sagulung. Setelah kami lakukan pengembangan dan baru terungkap kejadian lainnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung tersebut, Kamis (28/11/2019).

Parahnya lagi disebutkan pelaku juga sempat merekam adegan ranjangnya dengan korban, yang mana video tersebut masih dia simpan di laptopnya. Keberadaan video ini diketahui polisi setelah memeriksa laptop pelaku.

Rentang kejadian diketahui pada bulan Juli hingga bulan November 2019. Di mana korban disebutkan juga tidak hanya melakukan aksi lucahnya tidak hanya pada CC saja, ada tujuh orang siswi lainnya di sekolah tersebut yang turut menjadi korban.

Hingga kini Rifi mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini dan pelaku masih dalam tahap proses penyelidikan lanjutan.

"Poinnya ini nanti akan masuk Undang-undang Perlindangan Anak. Proses hukumnyagak akan jauh-jauh dari Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor: Surya