Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Buron, Pelaku Pencabulan di Sekupang Ditangkap di Pekanbaru
Oleh : Hendra
Kamis | 28-11-2019 | 17:16 WIB
cabulanak.jpg Honda-Batam
MI (14) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Sekupang. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - MI (14), seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berhasil diamankan polisi di Pekanbaru, setelah sempat buron dua bulan lebih.

Kapolsek Sekupang AKP Ulil Rahim mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang merupakan warga Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam, tertanggal 7 September 2019.

"Ini perihal kekerasan dan ancaman kekerasan yang memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan," terang Ulil saat press conference di Mapolsek Sekupang, Kamis (28/11/2019).

Berdasarkan penyelidikan lanjutan, akhirnya polisi mengendus keberadaan pelaku, yang juga di bawah umur, sedang berada di daerah Marboyan, Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Mendapatkan informasi tersangka berada di Pekanbaru, kita langsung susul keberadaanya dan tersangka berhasil diamankan di daerah Marboyan, Pekanbaru," terang Ulil.

Penangkapan pelaku pada 23 November 2019. Di mana sebelumnya pelaku menjalankan aksinya saat bermain ke rumah korban. "Dan di rumah korban itulah pelaku mulai merayu korban dan hingga aksi pencabulan itu terjadi," ujar Ulil.

Atas prilakunya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.

Editor: Gokli